logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Surabaya Resmi Buka Diskusi Panel Hukum Dan Peradilan

Gresik | pa-gresik.go.id

Jumát (12/4/2013) bertempat di Aula hotel Yusro Jombang, digelar acara Diskusi Panel Hukum dan Peradilan dengan tema: “Dengan Profesionalisme Hakim dan Kesatuan Hukum Menuju Peradilan yang Agung”. Acara ini merupakan wujud komitmen para Ketua PA Se-koordinator Surabaya untuk mengejawantahkan kebijakan Bapak KPTA Surabaya, sebagai upaya peningkatan SDM dan profesionalisme Hakim.

Acara pembukaan diskusi dimulai Pukul 08.00 WIB dengan dihadiri oleh Bpk. Drs. H.M. Rum Nessa, S.H.,M.H. (KPTA Surabaya), Bpk. Drs. H. Amran Suaidi, S.H.,M.H.,M.M (WKPTA Surabaya), Para Hakim Tinggi Agama (Hakim Pengawas), Para Ketua PA, Para Hakim, Pansek dan Wapan Se-Koordinator PA Surabaya, serta para undangan lain yang terdiri dari Para Ketua Koordianator PA dalam wilayah PTA Surabaya.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya sangat mengapresiasi kegiatan diskusi ini, yang pertama kali dilaksanakan di wilayah PTA Surabaya, khususnya selama dalam masa kepemimpinannya. Beliau berharap acara diskusi ini bukan hanya sekedar seremonial belaka, namun semua peserta diskusi ikut berperan aktif menyampaikan gagasan-gagasannya agar diskusi ini hidup, sehingga menghasilkan pemikiran-pemikiran baru yang progresif dan visioner sesuai kerangka hukum. Bahkan untuk membuktikan keseriusannya terhadap pelaksanaan diskusi ini, beliau menugaskan Para Hakim Pengawas untuk mengawal jalannya diskusi.

Menurut Bapak KPTA, tema yang diusung pada acara diskusi panel ini sangat tepat sekali, ada beberapa point penting output dari diskusi panel ini:

Pertama, sebagai wujud keprihatinan terhadap isu-isu terkini seputar pudarnya integritas hakim maupun degradasi moral, yang banyak menghiasi media massa dan media elektronik, yang meruyak nilai keagungan dan kemuliaan profesi hakim hanya demi iming-iming fulus. “Kita memang bukan malaikat, tapi janganlah kita menjadi setan semua”, tegas beliau mewanti-wanti.

Kedua, diskusi ini merupakan salah satu program PTA Surabaya sebagai upaya meningkatkan profesinalisme dan kredibilitas hakim, dan diskusi ini akan terus digelar secara terjadwal di seluruh koordinator PA dalam wilayah PTA Surabaya.

Ketiga, diskusi ini juga bertujuan untuk menggali potensi-potensi terpendam untuk dididik dan dikader sebagai calon penerus perjuangan dan kejayaan peradilan agama, sebagai lembaga hukum yang agung, excellent dan berbasis IT.

Keempat, diskusi ini juga merupakan manifestasi dari keinginan dan harapan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, demi terwujudnya pembaruan hukum terutama hukum materiil peradilan agama, sehingga perlu dicari kesepakatan tentang format/instrumentasi hukum, diantaranya adalah melalui acara diskusi semacam ini.

Kelima, saya minta rumusan dari hasil diskusi ini di serahkan ke PTA, nanti akan kita kaji ulang dan kita bukukan, oleh karena itu diharapkan kepada para Notulis agar merekam semua dinamika pemikiran yang berkembang dalam diskusi ini, dan diformulasikan dalam laporan tertulis.

Acara berikutnya adalah Diskusi Panel dengan susunan:

  • Panelis I : Drs. H. Abd. Salam, S.H., M.H. (Wakil Ketua PA Sidoarjo) dengan makalahnya yang berjudul “Masalah Kurang Pihak Dalam Gugatan Waris”.
  • Panelis II : Drs. Zainal Arifin, M.H. (Hakim PA Mojokerto) mewakili makalah Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, S.H.,M.H. dengan judul: “Hibah Wajibah" Ayah Biologis terhadap anak diluar nikah.
  • Moderator : H. A. Rif’an, S.H.,M.Hum (Wakil Ketua PA Surabaya)
  • Notulis : 1.   H. Suhartono, S.Ag.,S.H.,M.H. (Hakim PA Gresik)
  1. Drs. H. Drs. H. Lukman Hadi, S.H.,M.H. (Hakim PA Surabaya)
  2. Arudji, S.H. (Hakim PA Jombang).
  • Narasumber:
  1. Drs. H. M. Rum Nessa, S.H.,M.H.
  2. Drs. H. Amran Suaidi, S.H.,M.H.,M.M.

Acara diskusi dibagi dalam dua session, sesi pertama dimulai pukul 8.30 WIB s.d. Pukul 11.00 WIB (menjelang pelaksanaan sholat Jum’at) dan session kedua dimulai Pukul 13.30 WIB s.d Pukul 16.00 WIB).

Diskusi berjalan hangat dan dinamis, hampir seluruh peserta ikut berpartisipasi aktif menyampaikan pokok-pokok pikirannya menanggapi makalah yang disampaikan oleh para panelis. Masing-masing peserta mempunyai konstruksi hukum yang berbeda dalam menanggapi makalah. Kendatipun  tidak ada kesatuan pemikiran yang utuh, namun secara garis besar dapat dikelompokkan dalam dua mainstream yang berbeda yakni pendapat yang pro dan yang kontra terhadap gagasan pemakalah disertai agumentasi hukum masing-masing.

Pada penghujung acara diskusi, Para Narasumber menyampaikan pokok-pokok pikirannya terkait dengan dinamika pemikiran yang berkembang selama jalannya diskusi. Para Panelis memberikan benang merah, bahwa ijtihad hakim itu suatu keniscayaan karena hukum selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri, namun ada prasyarat tertentu dalam melakukan pembaruan hukum sesuai kaidah-kaidah ilmiah yang dibenarkan oleh pakem hukum.

“Silahkan saja hakim mempunyai pendapat tersediri dalam memutus perkara tetapi harus ada legal reasoning yang memadahi,”ujar beliau, jangan hanya sekedar berpendapat tanpa didukung teori hukum yang memadai sehingga ujung-ujungnya putusannya dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, akhirnya peradilan berjalan bertele-tele dus azas berperkara sederhana, cepat dan biaya ringan tidak terpenuhi, tegas beliau mengakhiri pembicaraannya.

Dengan berakhirnya paparan dari Para Narasumber diatas, sekaligus sebagai penutup rangkaian acara pelaksanaan diskusi panel ini, kemudian moderator menutup acara diskusi tepat pukul 16.00 WIB. Selepas acara diskusi Bpk. KPTA dan WKPTA  Surabaya menyempatkan diri untuk beramah tamah dengan seluruh peserta diskusi sebelum meninggalkan tempat. (Tim IT PA Gresik)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice