KPTA Pontianak : SIADPA Plus Jangan Hanya Dibebankan Pada Admin

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam pengarahannya sekaligus membuka kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Perkara pada SIADPA Plus Pengadilan Agama Se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak di Aula PTA Pontianak pada hari Kamis, (21/11/2013).
Lebih lanjut Ketua PTA Pontianak menginginkan peran operator untuk lebih dimaksimalkan. Karena menurut Drs. H. Hasan Bisri, SH.,M.Hum, apabila hal ini dikerjakan dengan maksimal maka tidak akan ada lagi data yang merah dan data yang masuk pada SIADPA Plus bisa valid dan akurat. Akhir-akhir ini dirinya dan Hakim Tinggi agak kencang dan cukup intens dalam mengamati perkembangan IT di wilayah PTA Pontianak. Tak jarang dirinya langsung mengontak Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama untuk memperhatikan update perkara SIADPA Plus pada Portal Info Perkara Badilag.net.
Dalam beberapa kali pertemuan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, selalu ditampilkan grafik kinerja pengadilan dalam menerapkan IT, khususnya SIADPA Plus, SIMPEG dan Kinerja Website. Disitu terlihat jelas bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan jajaran pengadilan dibawahnya masih tertinggal.

Dirinya akan memberikan penekanan lebih kepada Pimpinan Pengadilan Agama untuk memberikan perhatian terhadap perkembangan IT di Pengadilan Agama, hal ini akan disampaikan dirinya pada Rapat Kerja Daerah PTA Pontianak dan PA Se Kalimantan Barat tanggal 25-27 Nopember 2013.
Diakhir pengarahannya, Ketua PTA Pontianak berharap kepada peserta yang hadir jangan mau menjadi laskar yang tidak berguna, "Mari kita Bangkit, bangkit dan bangkit!" kata KPTA memberikan semangat.
Kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Perkara pada SIADPA Plus akan berlangsung selama 2 hari. Kegiatan ini fokus dalam mempersiapkan Pengadilan Agama menyongsong Sistem Pelaporan Perkara Secara Paperless yang akan diberlakukan mulai tahun 2014. Teknis pelaksanaan dari kegiatan ini adalah mensinkronkan data perkara pada Laporan Perkara Manual dengan Laporan Perkara pada SIADPA Plus. Makanya peserta yang hadir selain Admin SIADPA Plus PA, juga Panitera Muda Hukum, orang yang bertanggung jawab terhadap data perkara.
