KPTA Pontianak Memimpin Rapat Koordinasi

Pontianak | www.pta-pontianak.go.id
Tepat jam 08.00 WIB dimulailah kegiatan rapat koordinasi dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Wakil Ketua, hakim tinggi, panitera / sekretaris dan seluruh pejabat struktural dan fungsional pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak serta seluruh Ketua, wakil Ketua Panitera / Sekretrais Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadialan Tinggi Agama Pontianak setelah diawali oleh Mederator Drs. H. Ali Masykuri Haidar, SH ( Hakim Tinggi ) dengan mengajak peserta rakor mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, kemudian olehnya dinformasikan kepada semua peserta rakor tentang acara yang akan dilaluinya, dibagi dalam tiga sesi yaitu sesi pertama tentang pembuatan SOP sesi kedua implementasi hasil rakor 23 Juni 2014, dan sesi ketiga PTWP untuk konsolidasi organisasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. H. Bahrussam Yunus, SH., M.H dengan materi cara penyusunan SOP ( Standar Operasional Prosedur ) diawal paparannya beliau mengatakan bahwa langkah pertama telah diadakan rakor pada tanggal 23 Juni 2014 dan hari ini tanggal 21 Juli 2014 sebagai rakor kedua, jika dihitung belum sampai sebulan jarak antar rakor pertama, hal ini dimaksudkan agar kita mengejar untuk meraih yang terbaik diantara yang baik, seruan beliau bapak-bapak sebagai hakim tinggi, para unsur pimpinan di Pengadilan Agama dan seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bantu saya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama, karena nilai keberhasilan adalah keberhasilan kita semua.
Evaluasi SOP saya sudah lakukan melalui web masing-masing Pengadilan Agama dalam SOP tersebut masih perlu dibenahi dan diperbaiki, untuk itu dalam rakor ini yang harus kita utamakan adalah bagaimana menyusun SOP ( standar Operasional Prosedur ) semua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak harus sama formatnya.
Diharapkan setelah rakor ini semua pegawai Pengadilan Agama harus memahami apa yang dimaksudkan dengan SOP, jangan ada lagi pegawai yang tidak mengerti tentang SOP.Atas dasar Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. SOP ( Standar Operasional Prosedur ) adalah landasan, pedoman dan aksi bekerja.
Format SOP terdiri diantaranya : dasar hukum, kwalifikasi pelaksanaan, keterkaitan, peralatan / perlengkapan, pencatatan dan pelaksanaan, materi-materi, mekanisme dan waktu. Beliau memberikan contoh tentang SOP Kepaniteraan yang diawali dengan penerimaan perkara, kolom aktifitas berisi tentang menerima gugatan, kolom pelaksana adalah meja I, kolom peralatan / perlengkapan berisi buku II dan Surat Keputusan Ketua, kolom waktu misalnya 20 menit atau dapat disesuaikan dengan situasi perkara di PA masing-masing serta kolom output diisi dengan pelayanan masyarakat. Demikian seterusnya disesuaikan dengan tugas kepaniteraan.
Beliau juga memaparkan contoh SOP kesekretariatan, yaitu mulai surat masuk dan surat keluar, pengadaan barang dan seterusnya, intinya bahwa SOP itu harus ada pada setiap item aktifitas.
Dalam acara ini diberikan waktu untuk tanya jawab, penanya pertama adalah Drs. H. Masruri. SH.,MH (hakim tinggi) yang memberikan saran untuk menggabungkan antara petunjuk SOP pada keputusan Sekma nomor : 2 Tahun 2012 dengan petunjuk tehnis yang dikeluarkan oleh Badilag, halmana petunjuk Badilag tentang SOP lebih cenderung pada narasi sementara petunjuk Sekma lebih cenderung pada struktur, dalam penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak bahwa saran yang baik dan akan lebih bagus SOP itu jika digabungkan antara keduanya, adapun cara menggabungkannya adalah narasi disisipkan pada uraian struktur, penanya kedua adalah Ketua Pengadilan Agama Pontianak yang menanyakan tentang waktu dalam SOP halmana di Pengadilan Agama Pontianak banyak perkara, jika seperti yang dipaparkan dalam contoh SOP penunjukkan Majelis Hakim memakan waktu 20 menit, bagaimana dengan perkara yang banyak? Dalam penjelasan beliau mengatakan bahwa pada dasarnya SOP itu mampu dikerjakan sehingga waktu dalam SOP dapat disesuaikan dan logis.
Setelah Ketua Pengadilan Tinggi Agama selesai memaparkan materi, dilanjutkan tambahan oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama DR. Hj. Djazimah Muqoddas, SH.,M.Hum. Beliau memberikan beberapa petunjuk pada peserta rakor yaitu agar semua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak saat mengirim perkara banding agar berkasnya lengkap dengan tanggalnya, seperti : salinan putusan, pemberitahuan, fotocopy kartu pengacara harus ditulis masa berlakunya. Dan berikutnya agar semua Pengadilan Agama mengaplond putusan sesegera mungkin.
Pemateri terakhir adalah Panitera / Sekretaris Muchammad Jusuf, SH dalam paparanya beliau mengatakan bahwa SOP harus ada pedoman dan tidak bertentangan dengan aturan dasar, misalnya : SOP penunjukkan majelis hakim tidak boleh bertentangan dengan Pola Bindalmin, dalam Bindalmin penunjukkan majelis hakim batas maksimum 3 hari, dengan demikian SOP itu tidak boleh lebih dari 3 hari dalam penunjukkan majelis hakim.
Diakhir sesi ini terbentuklah kesepakatan kelompok penyusunan SOP yaitu Bidang Kepaniteraan : sebagai koordinator Wakil Ketua Pengadilan Agama Pontianak dan Ketua Pengadilan Agama Mempawah, yang diketuai oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama Pontianak, sebagai sekretaris Panitera / Sekretrais Pengadilan Agama Mempawah dilengkapi dengan anggota adalah wakil panitera Pengadilan Agama Pontianak. Bidang Kesekretariatan dikoordinir oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkayang dan Sambas diketuai oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama Sambas, sekretarisnya adalah Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama Bengkayang dan seorang anggota yaitu wakil sekretaris Pengadilan Agama Sambas. Kelompok tersebut telah dibuatkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor : W14-A/988/KP.04.6/VII/2014.
Sesi kedua adalah Implementasi hasil rakor tanggal 23 Juni 2014, bertindak sebagai moderator adalah Drs. H. Makmun, SH.,MH (hakim tinggi) setelah dibuka olehnya, lalu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak memberikan arahan bahwa implementasi adalah aksi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama masing-masing atas hasil rakor tanggal 23 Juni 2014, sebagai dasar implementasi tersebut adalah surat Ketua Pengadilan Agama Pontianak nomor : W14-A/958/HM.01.1/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014. Ada 6 (poin) yang harus kita evaluasi dalam implementasi ini, yaitu : 1). Penegakan disiplin2). Peningkatan SDM 3). Kenyamanan dalam bekerja 4). Sidang keliling 5). Pembinaan dan Pengawasan 6). Eksaminasi Berkas dan Putusan. Dalam implementasi ini semua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sudah melaksanakannya meskipun perlu ditingkatkan, semua Pengadilan Agama sudah siap tempat sidang keliling dan sudah terbentuk hakim pengawas bidang, adapun hal-hal lain yang belum dilaksanakan segera untuk dilaksanakan, karena terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2014 akan dilaksanakan sidak disemua Pengadilan Agama. Dalam peningkatan sumber daya manusia akan melaksanakan diskusi intern dan diskusi wilayah, untuk diskusi wilayah akan dibagi per wilayah, demikian halnya eksaminasi yang akan dilaksanakan 2 (dua) kali setahun.
Untuk pengawasan Pengadilan Tinggi Agama telah membentuk askor, dibagi tiga askor yaitu : askor untuk wilayah I dan II serta askor internal, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama selaku koordinator, sehingga jika ada pengaduan mekanismenya adalah dibahas pada tingkat askor, kemudian dilanjutkan ke koordinator dan terakhir kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.Dalam sesi ini tercapai kesepakatan yaitu untuk diskusi Wilayah I terdiri dari : Pengadilan Agama Pontianak, Ketapang, Putussibau dan Sintang.
Ketua Pengadilan Agama Pontianak selaku koordinator wilayah dan Wilayah II terdiri :Pengadilan Agama Mempawah, Bengkayang, Sambas dan Sanggau. Ketua Pengadilan Agama Bengkayang sebagai koordinator wilayah. Diskusi ini akan dilaksanakan minimal sekali dalam setahununtuk tahun 2014 dilaksanakan bulan November minggu ketiga dan ke empat, adapun materidiskusi adalah ekonomi syariah. Dan untuk eksaminasi akan dimulai bulan Agustus 2014.
Pada sesi terakhir diisi dengan konsolidasi organisasi dalam hal ini adalah PTWP, langsung dipimpinan oleh ketua PTWP Drs. H. Mansur Muda Nasution, SH.,MH adapun paparannya adalah yang pokok dalam konsolidasi ini adalah resafhle para pengurus yang telah mutasi, oleh karena telah banyak pengurus yang mutasi, maka untuk tertib organisasi, harus segera mengisi kekosongan. Materi lainnya adalah evaluasi organisasi serta persiapan kongres ke XVI PTWP bulan Oktober 2014.Setelah materi selesai dibahas, selanjutnya rakor ini akan diakhiri dengan buka puasa bersama.