logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Palangka Raya : Kita Harus Melayani Masyarakat Bukan di Layani Masyarakat

Palangka Raya| PTA Palangkaraya

Disiplin, kinerja, pengawasan dan pembinaan aparat Peradilan harus terus ditingkatkan. Aparat Peradilan harus lebih profesional dalam bekerja dan tidak malas untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuannya mengikuti segala perkembangan yang ada.

Hal ini wajib untuk dilakukan agar aparat peradilan mampu melayani masyarakat (Para Pihak) dengan sebaik-baiknya. "Kita ini harus melayani masyarakat bukan dilayani oleh masyarakat" .

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Drs. H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peradilan Agama Se - Kalimantan Tengah, di Aula Lantai I Kantor PTA Palangka Raya, Kamis (15/01).

Selain itu Abdul Halim memaparkan rangkuman dari rakor Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang diikutinya beberapa waktu lalu di Kantor Sekretariat Mahkamah Agung (MA) RI. Rangkuman yang disampaikan diantaranya arahan dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Para Ketua Kamar dan Hakim Agung.

Dalam paparannya beliau menyampaikan beberapa arahan diantaranya dari Ketua Mahkamah Agung yang menjelaskan bahwa menurut majalah KOMPAS, Kinerja Mahkamah Agung terjadi peningkatan melebihi dari Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi aparat peradilan, tentunya ini menjadi suatu motivasi kita untuk dapat lebih meningkatkan kinerja dan tidak berdiam diri serta harus keluar dari zona nyaman.

Dalam hal yang sama Ketua MA juga menyinggung mengenai disiplin Hakim dan Pegawai yang menurut beliau masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran dari hasil audit yang telah dilakukan. Tentu ini menjadi tugas kita semua, lebih khusus kepada Ketua Pegadilan Tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung untuk lebih meningkatkan Pegawasan dan Pembinaan di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut Abdul Halim juga menerangkan beberapa rangkuman dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, para Ketua Kamar dan Hakim Agung, yang dari keseluruhannya lebih menekankan kepada teknis penyelesaian proses berperkara serta upaya hukum, teknis promosi dan mutasi Hakim, peningkatan integritas dan moral aparat peradilan, seruan untuk merubah maindsetmenyesuaikan perkembagan zaman, meningkatkan kerja sama antara 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta terdapat arahan yang dikhususkan kepada Hakim Peradilan Agama untuk segera mendalami ilmu hukum ekonomi syariah untuk dapat menangani perkara ekonomi syariah yang sudah menjadi kewenangan Peradilan Agama.

Dilain hal dalam arahan Wakil Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Moh. Munawar, meminta kepada Hakim Peradilan Agama di wilayah hukum PTA Palangka Raya untuk lebih teliti dalam membuat putusan. Putusan itu adalah mahkota peradilan, jadi putusan nyaris tidak boleh ada kesalahan. Oleh karena itu setiap pembuatan putusan, Hakim wajib melakukan kroscek atau mengkoreksi kembali putusan tersebut sebelum ditanda tangani dan dibacakan kepada para pihak.

Salinan putusan dan putusan yang asli tidak boleh ada perbedaan, karena ada beberapa kasus ditemukan antara salinan putusan dan putusan yang asli berbeda, hal tersebut jangan sampai terjadi karena itu akan mencederai keprofesionalan kita. Kita sudah bersih dalam hal suap namun keprofesionalan kita sering dicederai, oleh sebab itu kita harus lebih berhati-hati dan teliti, tegas beliau.

Pada sesi yang berbeda Panitera/Sekretarsi PTA Palangka Raya juga turut memberikan arahan kepada para Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mendampingi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Se-Kalimantan Tengah.

Dalam arahanya beliau menegaskan untuk lebih bijak dalam mengelola anggaran di satuan kerja masing-masing. Dikarenakan anggaran Mahkamah Agung di tahun 2015 mengalami penurunan sehingga wajib dilakukan pengelolaan yang baik, efektif dan tepat guna sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui. (zsu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice