KPTA Palangka Raya : Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Untuk Tidak Lakukan Perubahan dan Peningkatan Kinerja

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya pada saat memberikan sambutan serta membuka kegaitan tersebut, Jumat (7/8/).
Palangka Raya | PTA Palangka Raya
Keterbatasan anggaran jangan kita jadikan alasan untuk tidak melakukan perubahan dan tidak melakukan peningkatan kinerja, melainkan kita jadikan sebagai acuan sekaligus membuktikan bahwa perubahan dan peningkatan juga dapat dilakukan walaupun minimnya anggaran, jelas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Helmy Bakri, S.H., M.H dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah dan Administrasi Peradilan Agama Se Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Jumat (07/8/2015) di Ballrom Kahayan 1 Swiss BelHotel Danum Palangka Raya.
Lebih lanjut Helmy menekankan mengenai optimalisasi, dimana aparat peradilan khususnya aparat peradilan agama dituntut mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk mencapai suatu tujuan demi mewujudkan suatu pelayanan yang baik, sehingga mampu membawa citra kepada "Terwujudmuya Peradilan Agama Yang Agung" sebagaimana visi dari Badan Peradilan Agama, tegasnya
Helmy meminta kepada seluruh peserta untuk dapat menggunakan waktu dan kesempatan ini untuk menyerap ilmu dengan sebaik-baiknya dan diterapkan di satuan kerja masing-masing. Selain itu beliau juga meminta kepada para peserta untuk menjaga kesimbangan dalam kehidupan. Kalau waktunya kerja ya bekerjalah dengan baik dan jika waktunya istirahat beristirahatlah dengan baik, karena dengan menjaga keseimbangan inilah kita dapat bekerja dan melaksanaan tugas dengan baik pula, terangnya.
Dilain hal, kegiatan tersebut diikuti oleh 84 orang peserta yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Pejabat serta Staf Kepaniteraan PTA Palangka Raya, kemudian Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat dan Staf Kepaniteraan PA Se- Kalimantan Tengah
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari yaitu mulai dari tanggal 7 s.d 9 Agustus 2015 dengan pemateri utama adalah Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H. S.I.P. M.Hum dan Hakim Agung Soltoni Mohdally, S.H.,M.H serta pemateri lain dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Internal PTA Palangka Raya. (zsu)