KPTA Palangka Raya Ikuti Diskusikan Prospek Pembaruan Hukum

Palangka Raya | PTA Palangkaraya
Komisi Hukum Nasional (KHN) Republik Indonesia mengadakan diskusi hukum mengenai Diseminasi Rekomendasi bagi Pembaruan Hukum di Indonesia Tahun 2014 (Diseminasi 2014) " Prospek Pembaruan Hukum Pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla Periode Tahun 2014-2019, Rabu (10/11) di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KHN, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A kemudian turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, Drs. H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, H. Wahjono, S.H., M.HUM, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siun Jarias mewakili Gubernur, Perwakilan Kepolisian Daerah Kalteng dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Prof, Sahetapy menunjukan ungkapan kekecewaannya akibat dari ketidahadiran Pejabat-Pejabat setempat yang diharapkan hadir. Itu disampaikan ketika beliau menyampaikan sambutan pada acara yang semula dijadwalkan akan dihadiri oleh Gubernur. "Saya harus nyatakan kekecewaan. Sudah berusaha dan memohon bertemu kepada gubernur. Tolong sampaikan salam hormat sekaligus kekecewaan saya di sini," ujar Sahetapy.
Dilain hal dari acara yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, menurut H. Abdul Halim saat ditemui tim redaksi, menyimpulkan bahwa pokok bahasan yang didiskusikan antara lain:
- Masalah pembaruan hukum yang diharapkan bisa menuntaskan masalah-masalah yang ada di masyarakat;
- Antisipasi agar tidak terjadimya tumpang tindih hukum;
- Masalah politik hukum, tujuan hukum dan penegakan hukum;
- Harapan agar hukum dapat berjalan disemua pihak, dalam merealisasikan Justice For All dan Justice For The Poor.
Seminar yang digelar KHN ini mengangkat tema prospek pembaruan hukum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla periode 2014-2019. Sedangkan subtema yang diusung terkait pertumbuhan kejahatan dan prospek pembaruan hukum yang mendukung iklim usaha kondusif dan perkembangan pembaruan hukum dalam era otonomi daerah. (zsu)