KPTA Padang Buka Diskusi Hukum Wilayah III IKAHI Cabang PTA Padang

Padang | PTA Padang
Bertempat di ruangan Aula Pengadilan Agama Solok, Kamis, 11 September 2014 berlangsung kegiatan diskusi. Kegiatan diskusi ini diselenggarakan Wilayah III IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Padang. Acara ini diikuti oleh Hakim-hakim pada 4 (empat) satuan kerja Pengadilan Agama Solok, Pengadilan Agama Sawahlunto, Pengadilan Agama Koto Baru dan Pengadilan Agama Sijunjung serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Kegiatan ini diawali oleh sekapur sirih yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Solok, Dra. Burnalis, MA yang bertindak sebagai koordinator wilayah III IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Padang. Dilanjutkan oleh IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Padang yang diwakili oleh Drs. Syamsul Anwar, SH, MH.
IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Padang juga berharap agar diskusi-diskusi yang dilakukan dapat meningkatkan profesionalitas, meningkatkan pengetahuan hakim peradilan agama, karena itu sebuah keniscayaan. “Hakim tidak perlu merasa canggung untuk berdiskusi perihal perkara-perkara yang dihadapi di kantor” ungkap Hakim Tinggi yang dikenal cekatan ini.
Kegiatan Diskusi tentang “Kajian Perdamaian dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 KHI dalam Proses Perkara Perceraian dan Saksi Dalam Status Orang dan Kebendaan” dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Drs.H. Moh. Thahir,SH.,MH selaku Pembina IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Padang.
“Kegiatan diskusi semacam ini bukanlah kepentingan Pengadilan Tinggi Agama Padang, namun merupakan kepentingan masing-masing hakim, agar hakim bisa berwawasan, berpikir jauh kedepan dan mengimplementasikannya dalam produk hukum berupa putusan, putusan yang berwibawa” ungkap Drs.H. Moh. Thahir,SH, MH di sela pembukaan kegiatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang juga berpesan agar hakim-hakim yang merupakan peserta kegiatan ini dapat aktiv, tidak hanya mendengar tapi juga bisa menyampaikan argumentasi dan ikut ambil bagian dalam kegiatan diskusi ini.
“Ada Hakim yang komunikatif tapi tidak sempurna pengaplikasiannya dalam putusan disisi lain ada yang pendiam tapi hasil putusannya cermat, dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik berdasarkan fakta hukum yang jelas, nah kegiatan ini dalam rangka menyelaraskan dua potesi itu” pesan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang yang terkenal memiliki jiwa kebapakan.
Sejalan dengan tujuan kegiatan ini dilaksanakan, silaturrahmi juga akan semakin terjalin, disamping itu dengan adanya kegiatan diskusi-diskusi semacam ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang akan mencatat hakim-hakim yang menguasai hukum acara, dan akan menjadi pertimbangan untuk promosi hakim kedepan. (Fordilag- AM)