KPTA Padang Berpartisipasi Membangun Mesjid PA Muara Labuh
Padang | pa-muaralabuh.go.id
Secara etimologis mesjid berasal dari kata “sujud” yang berarti taat dan patuh. Melihat dari kata dasarnya maka sudah semestinya mesjid dipergunakan bukan hanya sebagai tampat shalat semata, melainkan juga sebagai sarana untuk melakukan aktifitas sebagai manifestasi dari ketaatan (sujud) kepada Allah. Menurut Ali Al-Sayyis dalam Kitab Tafsir ayat al-Ahkam, kata mesjid disebut di dalam al-Qur’an sebanyak 28 kali, 22 kali diantaranya berbentuk tunggal dan 6 kali dalam bentuk jamak.
Dalam sejarah perkembangan Peradilan Agama ditanah air, mesjid merupakan sarana utama yang memiliki peran cukup strategis. Pada periode Tauliyah Ahlul Halli Wal’Aqdi, Lembaga qadla al Syar’i sebagai cikal bakal Peradilan Agama sekarang ini, telah memfungsikan serambi-serambi masjid untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan kekeluargaan. Dari serambi-serambi mesjid inilah hukum Islam berkembang dan mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat muslim ketika itu.
Bukan hal yang dibesar-besarkan jika ada ungkapan yang mengatakan bahwa Peradilan Agama dan Mesjid ibarat dua sisi mata uang yang masing-masing nilainya sulit untuk dipisahkan. Sedemikian besarnya peran mesjid dalam pengembangan hukum Islam, maka keluarga besar PA Muara Labuh dengan niat hati yang ikhlas bertekad untuk mendirikan mesjid di areal gedung pengadilan secara swadana. Pembangunan mesjid PA Muara Labuh sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2012 pada masa kepemimpinan YM. Bapak Drs. M. Jasri, MH., yang kemudian dilanjutkan pembangunannya pada periode kepemimpinan YM. Bapak Drs. H. Mahruddin Andry, MH.
Semangat kekeluargaan untuk mendirikan mesjid PA Muara Labuh didasari Hadits riwayat Usman bin Affan ra yang mengatakan: ”Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga. (H.R Bukhari dan Muslim)”.
Dukungan untuk mendirikan mesjid PA Muara Labuh ini terus mengalir dari berbagai kalangan, mulai dari hakim-hakim alumni PA Muara Labuh sampai dukungan yang paling spesial yaitu dari orang nomor 1 dilingkungan Peradilan Agama se Sumatera Barat yaitu YM. Bapak Drs. H. Moh. Thahir., SH., MH (Ketua PTA Padang).
Keikhlasan hati Bapak KPTA Padang dalam menyumbang tercermin dari sikap beliau yang menyumbang secara sembunyi-sembunyi, tidak ada yang mengetahuinya kecuali pimpinan PA Muara Labuh sendiri. Sikap beliau dalam menyumbang ibarat “tangan kanan yang memberi, tangan kiri tidak mengetahuinya”.
Melalui tulisan ini seluruh keluarga besar PA Muara Labuh mengucapkan terimakasih kepada YM. Bapak KPTA atas partisipasi sumbangannya, semoga Allah SWT memberikan kemudahan serta pahala yang berlipatganda kepada Bapak, amin. (by. Febry).