KPTA Memantapkan Metode Pengawasan dan Pembinaan di Wilayah PTA Palangka Raya

Palangka Raya| PTA Palangkaraya
Drs. H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mengadakan pertemuan terbatas yang diantaranya diikuti oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya, para Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris dan Pimpinan di bagian kepaniteraan serta Kesekretariatan, Selasa (27/01) di Aula Lantai I Kantor PTA Palangka Raya.
Dalam rapat dadakan tersebut Abdul Halim menyampaikan hasil rapat koordinasi ketua Tingkat Banding di bogor, beberapa waktu lalu. Kemudian beliau juga memberikan arahan mengenai mekanisme Pengawasan dan Pembinaan di Wilayah PTA Palangka Raya.
Pendalaman mengenai mekanisme Pengawasan dan Pembinaan lebih detail dijelaskan oleh H. Sahabuddin, S.H (Hakim Tinggi) yang membahas mengenai tahap pengawasan reguler yaitu Penentuan Obrik yang merupakan kewenangan Pimpinan, kemudian tahap persiapan yang berisi monitoring, observasi dan lain-lain, lalu pelaksanaan, ekspos/klarifikasi dan yang terakhir pembuatan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 7 hari setelah pemeriksaan.
Selain itu Sahabuddin juga menjelaskan tatacara dalam prosedur penanganan pegaduan, yang kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab yang juga diikuti oleh orang nomor 1 di Peradilan Agama Se Wilayah PTA Palangka Raya. (zsu)