KPTA Medan : Jabatan Wapan Secara Alami Akan Hilang

Padangsidempuan | PA Padangsidempuan
Rapat sosialisasi Perma No. 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan yang berlangsung di ruang rapat lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan sodialisasi dilaksnakan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 tepat pukul 14.00 wib diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah Sumatera Utara.
Dalam arahannya KPTA Medan Drs. H. Mhd Thohir, SH, MH. Menyampaikan tentang perlunya segera diadakan sosialisasi Perma No. 7 tahun 2015 mengingat dengan terbitnya Perma tersebut banyak terjadi perubahan struktur maupun tugas dan fungsi aparat peradilan sehingga diperlukan upaya cepat segenap aparat peradilan meresponnya. “Kita harus bergerak cepat mengumpulkan para Ketua untuk mengikuti sosialisasi Perma ini, karena minggu depan akan saya bawa ke jakarta untuk dibahas lebih lanjut” tegasnya.
Sebelumnya melalui surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan No W2-A/3118/HM.00/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 menginstruksikan agar seluruh satker dalam wilayah PTA Medan melakukan baparzakat membahas dan mengusulkan tiga nama untuk masing-masing formasi jabatan meliputi, jabatan Sekretaris, dan tga kepala sub bagian dibawah Sekretaris, sementara dijajaran kepaniteraan tidak ada perubahan secara struktural kecuali jabatan wakil panitera dimana dalam Pasal 457 Perma No. 7 tahun 2015 tersebut dinyatakan bahwa jabatan Wakil Panitera tidak ada lagi, namun jenjang karir kepangkatan, pensiun dan penggajian sampai dengan meninggalkan dunia sampai dengan tenggang masa lima tahun ke depan tetap berlaku sebagai wakil panitera tanpa ada pengisian maupun penggantian jabatan dimaksud, paparnya.
Mencermati tentang jabatan Wakil Panitera baik untuk tingkat I dan tingkat banding, KPTA Medan mengatakan bahwa jabatan Wakil Panitera secara alamiah akan hilang dalam kurun waktu lima tahun kedepan, tandasnya, mengingat jabatan tersebut dalam kurun lima tahun kedepan tidak boleh diusulkan untuk diisi, tetapi pemangku jabatan tersebut dapat diusulkan ke jabatan yang lebih tinggi seperti panitera atau jabatan kepaniteraan lainnya. Jelasnya.
Disamping itu beliau juga meminta kepada segenap peserta rapat yang hadir, segera untuk mempedomani Perma tersebut dalam pembuatan Job diskription, SOP, dan SKP agar sejalan dengan Perma di maksud, dan kepada setiap satker dalam wilayah PTA Medan agar melakukan diskusi guna membahas perubahan tersebut guna menselaraskan dengan Job diskription, SOP, dan SKP yang ada saat ini. (admin pa psp)