logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Medan : Jabatan Wapan Secara Alami Akan Hilang

Padangsidempuan | PA Padangsidempuan

Rapat sosialisasi Perma No. 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan yang berlangsung di ruang  rapat lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan. Kegiatan sodialisasi dilaksnakan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015  tepat  pukul 14.00 wib  diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama sewilayah Sumatera Utara.

Dalam arahannya KPTA Medan Drs. H. Mhd Thohir, SH, MH. Menyampaikan tentang perlunya segera diadakan sosialisasi Perma No. 7 tahun 2015 mengingat dengan terbitnya Perma tersebut  banyak terjadi perubahan struktur maupun tugas dan fungsi aparat peradilan sehingga diperlukan upaya cepat segenap aparat peradilan meresponnya. “Kita harus bergerak cepat mengumpulkan para Ketua untuk mengikuti sosialisasi Perma ini, karena minggu depan akan saya bawa ke jakarta untuk dibahas lebih lanjut” tegasnya.

Sebelumnya melalui surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan No W2-A/3118/HM.00/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 menginstruksikan agar seluruh satker dalam wilayah PTA Medan melakukan baparzakat  membahas dan mengusulkan tiga nama untuk masing-masing formasi jabatan meliputi, jabatan Sekretaris, dan tga kepala sub bagian dibawah Sekretaris, sementara dijajaran kepaniteraan  tidak ada perubahan secara struktural kecuali jabatan wakil panitera dimana dalam Pasal 457  Perma No. 7 tahun 2015 tersebut dinyatakan bahwa jabatan Wakil Panitera  tidak ada lagi, namun jenjang karir kepangkatan, pensiun dan penggajian sampai dengan meninggalkan dunia  sampai dengan tenggang masa lima tahun ke depan tetap berlaku sebagai wakil panitera  tanpa ada pengisian maupun penggantian jabatan dimaksud, paparnya.

Mencermati tentang jabatan Wakil Panitera baik untuk tingkat I dan tingkat banding, KPTA Medan mengatakan bahwa jabatan Wakil Panitera secara alamiah akan hilang dalam kurun waktu lima tahun kedepan, tandasnya,  mengingat jabatan tersebut dalam kurun lima tahun kedepan tidak boleh diusulkan untuk diisi, tetapi pemangku jabatan tersebut dapat diusulkan ke jabatan yang lebih tinggi seperti panitera atau jabatan kepaniteraan lainnya. Jelasnya.

Disamping itu beliau juga meminta  kepada segenap peserta rapat yang hadir,  segera untuk mempedomani  Perma tersebut dalam pembuatan Job diskription, SOP, dan SKP agar sejalan dengan Perma di maksud, dan kepada setiap satker dalam wilayah PTA Medan agar melakukan diskusi guna membahas perubahan tersebut  guna menselaraskan dengan  Job diskription, SOP, dan SKP yang ada saat ini.  (admin pa psp)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice