KPTA Mataram Melantik PA Selong

Mataram | pta-mataram.go.id
Drs. Muhlas, SH., MH. resmi menggantikan Drs. Sucipto, M.Si. sebagai Ketua Pengadilan Agama Selong setelah KPTA Mataram Drs. H.A. Karim A. Razak, SH. MH. melantik dan mengambil sumpahnya di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Mataram berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2750/DjA/KP.04.6/SK/IX/2014 (Kamis, 4 Desember 2014). Drs. Sucipto, M.Si. selanjutknya akan bertugas sebagai KPA Kudus menggatikan Drs. Muhlas, SH., MH.
Acara yang mulai berlangsung tepat pukul 10.00 WITA ini dihadiri Waka PTA Mataram, Drs. H. Ahmad, SH. MH., seluruh pejabat fungsional dan struktural PTA Mataram, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se Wilayah Pulau Lombok.
Dalam kesempatan sambutannya KPTA Mataram Drs. H. A. Karim A. Razak, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan seperti ini selain merupakan kegiatan yang dilandasi oleh aturan dan ketentuan yang berlaku juga sekaligus merupakan rangkaian pertemuan para pimpinan pengadilan agama setidak-tidaknya yang terdekat. Pada kegiatan yang bertempatan dengan akhir tahun ini sengaja tidak mengundang seluruh pimpinan pengadilan agama se Wilayah PTA Mataram, baik yang di Pulau Bali maupun Pulau Sumbawa, mengingat Anggaran DIPA satker rata-rata sudah terserap hampir 100%.
KPTA Mataram menyampaikan ucapan selamat kepada Drs. Muhlas, SH., MH. yang baru saja dilantik, mudah-mudahan beliau beserta keluarga betah bertugas di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Demikian juga KPTA Mataram tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Drs. Sucipto, M.Si. yang telah melaksanakan tugas dan pengabdiannya di Pengadilan Agama Selong lebih kurang 1,2 tahun.
Meskipun relatif singkat, KPTA Mataram percaya bahwa telah banyak yang telah dilakukan oleh Drs. Sucipto, M.Si. Sekalipun masih ada kekurangan-kekurangan, tapi KPTA Mataram menyakini bahwa di semua Pengadilan Agama pun juga ada kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kiranya kekurangan-kekurangn tersebut dapat ditindaklanjuti dan dibenahi sebagaimana mestinya sesuai dengan kemampuan dan anggaran yang tersedia dalam DIPA masing-masing Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama Selong Kelas IB, termasuk Pengadilan Agama yang besar di Wilayah Nusa Tenggara Barat. Pengadilan Agama yang dianggap besar karena jumlah perkaranya cukup besar, seperti PA Selong, PA Praya, PA Bima dan lain-lain.
Dalam menangani perkara Pengadilan Agama Selong mempunyai karakteristik tersendiri, karena selain didominasi oleh perkara-perkara perceraian juga perkara-perkara kewarisan yang jumlahnya terbanyak baik se Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun Bali. Sampai dengan 30 November 2014, Pengadilan Agama Selong telah menerima 1.908 perkara yang terdiri dari gugatan .1.187 perkara dan perkara permohonan 721 (isbat nikah). Diperkarakan hingga akhir tahun nanti bisa mencapai angka 2.000 lebih perkara.
Seruan dari Pimpinan MA RI, termasuk dengan keluarnya SEMA No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Bahwa perkara-perkara yang diterima di Pengadilan Tingkat Pertama harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam tempo 5 bulan (5 x 22 hari kerja) sejak mulai pendaftaran, pemeriksaan, diputusankan dan minutasi. Sementara itu untuk perkara di Tingkat Banding dibutuhkan waktu 3 bulan.
Oleh karena KPTA Mataram berharap kepada Pengadilan Agama se Wilayah PTA Mataram kiranya dapat memacu penyelesaian perkara, sehingga sampai dengan akhir tahun ini sisa perkara tidak mencapai lebih dari 10% atau diupayakan di bawah 5% termasuk sisa perkara tahun lalu. Sementara itu untuk perkara di Tingkat Banding, KPTA Mataram juga berharap hal yang sama dalam penyelesaian perkara, jika perlu sampai akhir tahun ini sisa perkara tidak ada. Dimana penyelesian perkara ini adalah salah satu unsur penilaian dalam SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi para hakim.
Baru-baru ini Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Tim Pembaharuan Peradilan MA RI, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Federal Court Australia telah berkunjung ke Lombok, salah satunya dalam rangka penunjukan Pengadilan Agama Selong dan Pengadilan Negeri Mataram sebagai Pengadilan Percontohan Mediasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat bahkan Indonesia Bagian Timur. Dengan penunjukan ini, kiranya tahun-tahun mendatang proses mediasi di Pengadilan Agama Selong bisa lebih berhasil dan pelaksanaannya bisa maksimal.
KPTA Mataram berharap kiranya KPA Selong yang baru, Drs. Muhlas, SH., MH. akan lebih berhasil dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam administrasi perkara. Karena baru-baru ini hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di beberapa Pengadilan di Nusa Tenggara Barat menemukan pembayaran biaya perkara ada yang tidak disetor melalui bank.
Oleh karena itu laporan keuangan perkara dan laporan-laporan administrasi perkara yang lainnya harus tertib dan tepat waktu. KPTA Mataram percaya bahwa Pak Muhlas dapat melalukan pembenahan-pembenahan tersebut dengan ikhlas sesuai dengan namanya.
Mengakhiri sambutannya, KPTA Mataram kembali mengucapkan selamat kepada Drs. Muhlas, SH.,MH. sebagai Ketua PA Selong yang baru dan mengucapkan selamat jalan dan permohonan maaf kepada Drs. Sucipto, M.Si. yang akan berpindah tugas. (TW)