KPTA Maluku Utara Lakukan Pembinaan
Maluku Utara | PTA Maluku Utara
Usai segala rangkaian acara HUT ke X PTA Maluku Utara dimanfaatkan kesempatan oleh KPTA Maluku Utara Maluku Utara menyampaikan pembinaan, yang dihadiri oleh Wakil KPTA, Para Hakim Tinggi, Para Ketua, Panitera, Sekretaris PA serta pejabat fungsional dan struktural se wilayah PTA Maluku Utara.
Dalam acara pembinaan beliau banyak menyampaikan hal-hal yang aktual terutama kebijakan-kebijakan dan hasil pembinaan yang disampaikan oleh YM. Bapak Ketua MA RI beserta unsur pimpinan lainnya. Di antaranya beliau menekankan beberapa hal sebagai berikut :
- Pejabat yang berkewajiban membuat LHKPN (Model A dan Model B) dilaporkan siapa-siapa yang sudah mengisi/mengirim dan siapa yang belum. Kewajiban itu diberi batasan waktu hingga tanggal 1 Mei 2016 sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung, cq. YM Waka Non Yudisial.
- Setiap SEMA, PERMA dan Surat Keputusan KMA. Supaya disosialisasikan dan dipahami aparatur, khususnya bagi pejabat yang secara kewenangan dan tanggung jawab mempunyai keterkaitan.
- Pengawasan dan pembinaan hendaknya l;ebih diintensifkan dalam rangka lebih meningkatkan kinerja menuju terwujudnya visi lembaga peradilan yang agung.
- Suasana yang harmonis hendaknya diciptakan pada setiap satuan kerja, dan rasa peduli kepada mereka yang kena musibah atau masalah hendaknya dibina, sehingga tidak terjadi saling melecehkan atau mendiskreditkan satu sama lainnya.
- Posisikan PTA sebagai kawal depan Mahkamah Agung, sehingga segala permasalahan yang tidak dapat diselesaikan setelah diupayakan secara maksimal dapat dilanjutkan ke Tingkat banding, demikian juga permasalahan itu semaksimalnya di selesaikan pada Tingkat banding, nanti betul-betul tidak dapat diselesaikan, barulah diteruskan ke Mahkamah Agung.
Demikian KPTA menegaskan, dan terakhir menghimbau agar semua aparat bekerja aktif, bekerja kreatif dan bekerja yang produtif. (Tri/foto.erde/pta_malut)