KPTA Jambi : Putusan Hakim adalah Produk Ilmiah

Peserta Bimtek sedang Mendengarkan Materi dari Narasumber
Muaro Jambi | pa-sengeti-go.id.
Dalam arahan yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Drs. H. Djajusman, S.H., M.H., M.M.Pd. dalam Kegiatan Bimtek Hakim Pengadilan Agama Wilayah I PTA. Jambi, dikatakan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim adalah merupakan produk ilmiah sekaligus mahkota bagi hakim.
“Dari putusan yang dijatuhkan dapat diketahui integritas hakim yang memutus, dari putusan pula menjadi pertimbangan bagi Komisi Yudisial untuk mempertimbangkan promosi dan mutasi hakim,” jelas H. Djajusman.
“Dari putusan dapat diketahui kapabilitas seorang hakim, cerdas atau tidak cerdas,” tambahnya.
Selain arahan dari KPTA. Jambi, kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh hakim yang berasal dari lima Pengadilan Agama di wilayah I PTA. Jambi ini akan menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua PTA. Jambi, Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. dan beberapa hakim tinggi pengawas daerah. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)