KPTA Jambi Hadiri Pertemuan Gubernur dengan Panja Komisi IV DPR-RI

Ketua PTA Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH (kanan), bersama Forkompimda dan pimpinan lembaga vertikal, mengikuti pertemuan dengan Panja Komisi IV DPR-RI di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (20/06/2013)
Jambi | pta-jambi.go.id
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Muzani Zahri, SH., MH menghadiri secara langsung kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (20/06/2013).
Selain Ketua PTA Jambi, pertemuan dengan Panja Komisi IV DPR-RI ini juga dihadiri oleh Forkompimda Provinsi Jambi dan beberapa pimpinan Lembaga Vertikal di Provinsi Jambi, serta kepala SKPD dan Bupati dan Walikota di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan ini, Gubernur Jambi, menyampaikan banyak hal terkait dengan Areal Penggunaan Lain (APL).
Selain itu dalam kesempatan ini, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, menyatakan bahwa proses penyusunan tata ruang Provinsi Jambi saat ini terkait dengan usulan pelepasan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim terpadu Kementerian Kehutanan RI.
‘’Syukur alhamdulillah, khusus usulan perubahan peruntukan yang non Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) di Provinsi Jambi telah dapat diselesaikan dengan diterbitkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 727/Menhut-II/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Perubahanan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Bukan Hutan seluas 13.712 hektar dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 20.529 hektar,” ungkap Gubernur.
Sementara itu, Ketua Tim Spesifik Panja Komisi IV DPR-RI Ir. E. Herman Khairon mengungkapkan bahwa pengalihan luas lahan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain seperti yang diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan dengan luas hutan secara keseluruhan.
Dia mengharapkan pengalihan luas lahan hutan ini tidak disalahgunakan, bukan untuk masyarakat tetapi untuk malah untuk pengembangan industri. Ia juga menyebutkan bahwa tujuan kedatangan tim spesifik Panja Komisi IV adalah untuk mengetahui aspirasi dari masyarakat yang telah bermukim di dua daerah ini.
‘’Hasil verifikasi ini akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh DPR,’’ pungkasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)