logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Gorontalo “Sirami” Pegawainya Dengan PP 53 Tahun 2010

KPTA Gorontalo saat memaparkan isi PP 53 Tahun 2010 di dampingi oleh WKPTA Gorontalo (kanan) dan Panitera/Sekretaris PTA Gorontalo (kiri)

Gorontalo | www.pta-gorontalo.go.id

Untuk mempermantap tingkat kedisiplinan pegawai di PTA Gorontalo, pada hari kamis tanggal 31 Januari 2012 Ketua PTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH, bersama Wakil Ketua PTA Gorontalo Drs. H. Muslimin Simar, SH. MH, mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi yang diikuti oleh Para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural/Fungsional dan Pegawai PTA Gorontalo mengambil tempat di Aula PTA Gorontalo.

Selain untuk menambah pemahaman akan pentingnya peraturan ini, sosialisasi juga bertujuan untuk menindak lanjuti peraturan-peraturan tentang kode etik Hakim, Panitera, Jurusita dan Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam arahannya Ketua PTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH, mengungkapkan bahwa PP 53 tahun 2010 telah lama dikenal dikalangan Pegawai Negeri Sipil. “peraturan ini pun telah lama dipraktekan, namun dalam pelaksanaannya terkadang masih ada yang belum melaksanakannya dengan baik sehingga dirasa perlu untuk diadakannya penyegaran dalam bentuk sosialisasi seperti ini,” ungkap KPTA Gorontalo

Pegawai Negeri Sipil menurut Dahlan, harus mematuhi segala yang tertuang dalam PP yang mengatur tentang gerak-gerik sebagai abdi negara. Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka setiap PNS harus mentaati segala pertauran ini. Bilamana tidak sesuai dengan PP 53 tahun 2010, maka pegawai dapat dikenakan sanksi atau hukuman dengan beberapa tingkatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan ini.

Para Hakim Tinggi (jajaran depan), pejabat struktural/fungsional dan seluruh staf di PTA Gorontalo saat mengikuti sosialisasi PP 53 Tahun 2010 oleh KPTA dan WKPTA Gorontalo

Hal Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo Drs. H. Muslimin Simar, SH. MH. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran dalam hal pegawai yang seringkali tidak masuk kerja harus diberikan sanksi. “Bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan telah beberapa hari, maka pegawai tersebut dapat dijatuhi sanksi. Dan untuk jumlah ketidakhadiran dan jenis sanksi dapat dihitung secara kumulatif, dalam setahun berapa kali tidak masuk kantor maka sanksi apa yang akan dijatuhkan,” tegas WKPTA secara rinci

WKPTA juga mendukung langkah KPTA Gorontalo yang mengusulkan agar setiap pegawai diberikan target pekerjaan. Masing-masing pegawai harus menjabarkan job description dan dituangkan dalam program kerja.

“Untuk mengetahui tercapainya program kerja maka diperlukan buku kontrol pekerjaan. Buku kontrol kinerja ini diperiksa oleh atasan masing-masing, sehingga atasan dapat mengetahui apakah program kerjanya tercapai atau tidak,” tutur Muslimin

Disisi lain Ahmad Dahlan yang juga mantan WKPTA Palembang ini meminta kepada seluruh aparatnya agar bekerja lebih baik lagi. “Harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara pekerjaan dengan gaji yang telah kita terima setiap bulan.

Apakah kita senang menerima gaji tetapi tidak bekerja ?, pasti kita semua tak menginginkan hal seperti itu. Sehingga, mulai dari sekarang marilah kita bekerja dengan sungguh-sungguh, dengan hati yang ikhlas penuh pengabdian untuk bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” pinta Ahmad Dahlan diakhir pembinaannya.

Tidak Lanjut Sosialisasi PP 53 Tahun 2010

Sehari setelah pelaksanaan sosialisasi PP 53 Tahun 2010, para pejabat struktural dan fungsional bersama KPTA dan WKPTA Gorontalo kembali berkumpul untuk membahas Job Description di masing-masing bagian.

Uraian Job Description inilah yang akan dituangkan dalam buku kerja yang telah dibagikan kepada setiap pegawai. KPTA juga mengungkapkan kepada setiap Kepala Sub Bagian dan Panitera Muda berkewajiban untuk  memberikan petunjuk kepada bawahannya mengenai tugas-tugas yang ada di job description tersebut.

Dalam praktek pelaksanaan tugas ini, Ahmad Dahlan melambangkan dengan 5T (Lima T) yakni Tepat orang yang berarti pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tugas harus benar-benar menguasai apa yang mesti dikerjakan kemudian Tepat Jumlah berarti Pegawai harus teliti dalam setiap pekerjaannya, Tepat Waktu berarti dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, Tepat Sasaran berarti setiap pekerjaan harus dibarengi dengan tujuan yang mesti dicapai dan terakhir adalah Tepat Administrasi berarti pengelolaan dan penataan yang baik, karena dengan penataan administrasi yang baik dan teratur maka dapat membantu dan mempermudah setiap pekerjaan. (Humas PTA Gorontalo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice