logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPTA Gorontalo Jadi Narasumber Pada Bimtek Penanganan Sengketa Hukum

Ketua PTA Gorontalo saat menjadi narasumber di bimtek penanganan sengketa hukum yang dilaksankan oleh biro hukum provinsi gorontalo

Gorontalo | pta-gorontalo.go.id

Untuk kesekian kalinya Ketua PTA Gorontalo Drs. H. A. Dahlan, SH. MH. menjadi pembicara pada bimtek yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Provinsi Gorontalo. pada kesempatan kali ini (13/3) ia memaparkan materi Kebebasan Hakim Menafsir Hukum dan Kaidah Yurisprudensi Dalam Penanganan Masalah Perkawinan. Bimtek ini diikuti kurang lebih 50 orang peserta yang berasal dari bagian hukum sekretariat daerah dari kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Dalam pemaparannya, KPTA mengungkapkan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan badan yang menentukan isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif dalam konkretisasi oleh hakim melalui putusanputusannya.

Bagaimanapun sebaik-baiknya peraturan perundang-undangan dalam suatu negara dalam usaha menjamin keselamatan masyarakat menuju kesejahteraan rakyat, peraturan-peraturan tersebut tidak ada artinya, apabila tidak ada kekuasaan kehakiman yang bebas yang diwujudkan dalam bentuk Peradilan yang bebas dan tidak memihak sebagai salah satu unsure negara hukum.

Memeriksa perkara perdata, hakim bersifat pasif, dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Akan tetapi hakim harus aktif membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran peristiwa hukum yang menjadi sengketa diantara para pihak.

Sistem pembuktian positif digunakan hakim dalam penyelesaian perkara perdata dimana pihak yang mengaku mempunyai sesuatu hak maka dia harus membuktikan kebenaran dari pengakuannya dengan didasarkan pada bukti-bukti formil, yaitu alat-alat bukti yang sebagaimana terdapat dalam hukum acara perdata, tertuang dalam pasal 164 HIR, pasal 284 RBg, pasal 1866 BW. Yang terdiri dari alat bukti tertulis, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat dan keterangan ahli.

Namun kata Ahmad Dahlan, kebebasan tidak bersifat mutlak. sering terjadi kekeliruan dalam memahami makna kebebasan peradilan, sehingga peradilan melalui hakim melakukan pelanggaran batas kewenangan atau menyalahgunakan kewenangan. Seolah-olah kebebasan itu ditafsirkan tanpa batas, yang mengakibatkan hakim itu identik dengan peradilan dan hukum. Hakim mentransformasi atau menjadikan dirinya peradilan atau hukumnya itu sendiri, sehingga para pihak yang berperkara seolah-olah bertarung dengan hukum tapi bertarung dengan hakim.

 

Perilaku yang demikian ini menurut pria kelahiran Bengkulu tahun 1947 menempatan peradilan dan hakim berada diatas hukum sehingga penyelesaian dan putusan yang dijatuhkan bukan menurut hukum tetapi menurut selera dan kemauan hakim. Pemahaman dan pemikiran demikian jelas keliru perlu diluruskan dan dikoreksi sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang.

Landasan yang proporsional untuk itu, terutama merujuk dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999, yang sekarang dalam penjelasan pasal Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004.

Bertitik tolak dari ketentuan tersebut, kebebasan hakim sebagaimana pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman melalui badan peradilan dalam menyelesaikan sengketa adalah mutlak bebas dan merdeka dari campur tangan ekstrayudisial. Berdasarkan penjelasan pasal 1 UU No.4 tahun 2004 tersebut sepanjang berkenaan pelaksaan fungsi mengadili, Hakim bertindak sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bebas dan merdeka.

Lebih lanjut kata KPTA Gorontalo hakim bebas melakukan penafsiran Kebebasan atau kebolehan hakim melakukan penafsiran ketentuan pasal undang-undang  yang hendak diterapkan, telah ditegaskan dalam penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah UU No 35 tahun 1999. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU No 4 tahun 2004, hal itu tetap dianggap berlaku sesuai ketentuan pasal 47 yang menegaskan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk yang baru berdasarkan undang-undang ini.

“Faktor-faktor yang mengharuskan penafsiran karena pada permulaan munculnya paham trias politica, berkembang aliran supremasi kedaulatan legislatif yang mengajarkan badan yudikatif atau peradilan tidak berwenang menafsirkan undang-undang dan juga tidak boleh menanyakan apa dan bagaimana isi serta maksudnya peradilan cukup mutlak tunduk melaksanakannya. Akan tetapi aliran declaratory theory of law atau parlementary sovereignty digeser dan digantikan doktrin judge made law atas alasan beberapa faktor yang dihadapi hakim pada saat menerapkan undang-undang dalam penyelesaian sengketa”, tutur KPTA Gorontalo.

Usai memberikan pemaparan materi tentang sengketa hukum di bidang perkawinan, KPTA Gorontalo memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan. Sesuai pantauan tim TI PTA Gorontalo para peserta sangat antusias ingin mengetahui proses penyelesaian permasalahan hukum khususnya dibidang perkawinan, bahkan hingga ditutupnya sesion materi yang dibawakan oleh Ketua PTA Gorontalo masih ada juga peserta yang mengajukan pertanyaan secara langsung dan face to face dengan orang nomor satu di institusi peradilan agama ini, sehingga mau tidak mau KPTA Gorontalo harus tetap melayani para penanya sambil berjalan memasuki mobilnya.

Sekedar informasi, pada bimtek penanganan sengketa hukum ini ada tiga instansi yang menjadi narasumber, Ketua PTA Gorontalo mendapat giliran pertama, kemudian dilanjutkan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan terakhir oleh Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo. (Humas PTA Gorontalo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice