logo web

Dipublikasikan oleh PTA Gorontalo pada on .

KPTA Gorontalo dan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)

Kota Gorontalo- Bertempat di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada Senin (1/8), telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPS Provinsi Gorontalo; para Hakim Tinggi, Panitera dan Plt Sekretaris PTA Gorontalo, Para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Gorontalo; Kepala BPS Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo; Plt. Kabag Umum BPS Provinsi Gorontalo; serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Acara dimulai pukul 09.00 WITA dengan rangkaian kegiatan yang dimulai dengan pembukaan, dan pembacaan doa. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Kepala BPS Provinsi Gorontalo serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan Plt. Kabag Umum BPS Provinsi.

Pelaksanaan Nota Kesepahaman merupakan upaya PTA Gorontalo untuk menjalin kerjasama dalam hal penyediaan, pemanfaatan, serta pengembangan data dan informasi statistik dalam rangka penyelenggaraan tugas peradilan agama.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Provinsi Gorontalo Bapak Mukhamad Mukhanif, S.Si., M.Si. menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada PTA Gorontalo yang telah menginisiasi dan proaktif dalam menjalin silaturahmi dan menjalin kerjasama dengan BPS. Dengan adanya kerjasama ini dapat membangkitkan semangat dalam rangka memberikan manfaat dalam pembinaan statistik sektoral yang merupakan tugas dari BPS. Semoga kedepannya terus terjalin kerjasama dalam hal pembangunan Zona Integritas baik di BPS Provinsi Gorontalo maupun di PTA Gorontalo.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. dalam sambutannya sangat mengapresiasi BPS Provinsi Gorontalo atas keinginan untuk melaksanakan kerjasama dengan PTA Gorontalo. KPTA Gorontalo berharap agar kerjasama ini dapat menjadi salah satu pendorong agar kedua instansi dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun ini. 

Selain itu KPTA Gorontalo juga menggunakan kesempatan ini untuk mengenalkan tugas, fungsi, serta kedudukan Peradilan Agama dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia. “Sejak tahun 2004 peradilan agama tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Peradilan Agama adalah lembaga yudikatif yang berpuncak di Mahkamah Agung sementara Kementerian Agama adalah lembaga eksekutif yang berada di bawah Presiden.” tegas KPTA Gorontalo.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lingkungan peradilan agama yang terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama di tingkat provinsi, dan Pengadilan Agama di tingkat kabupaten/kota. Jadi secara konstitusional Pengadilan Tinggi Agama sejajar posisinya dengan Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama sejajar posisinya dengan Pengadilan Negeri.

 Acara diakhiri dengan foto bersama antara para pejabat PTA Gorontalo dan BPS Provinsi gorontalo.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice