KPTA Banjarmasin Lakukan Kunjungan Kerja ke PA Rantau
Pengarahan dan pembinaan oleh Bapak KPTA Banjarmasin
Rantau | pa-rantau.pta-banjarmasin.go.id
Bertepatan pada hari Senin, (28/1/2013). Pengadilan Agama Rantau mendapat kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs.H. Djafar Abdul Muchith, S.H. didampingi oleh Tim IT Saidan Pahmi, S.Pd.I.
Bapak KPTA Banjarmasin mengungkapkan bahwa kunjungan ini guna melihat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan yaitu “menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tertentu” apakah sudah terlaksana dengan baik di PA Rantau.
Di mana tupoksi tersebut melibatkan seluruh unsur dalam lembaga peradilan, mulai dari kepaniteraan dan hakim, dan tidak lupa unsur kesekretariatan sebagai penunjang terlaksananya tupoksi tersebut.
Pada kesempatan itu, KPTA Banjarmasin memeriksa beberapa berkas perkara yang telah selesai dan menyesuaikannya dengan data di buku register perkara dan buku jurnal keuangan perkara.
Selain itu, dibantu oleh Bung Saidan juga diperiksa tingkat implementasi SIADPA Plus di PA Rantau melalui website infoperkara.badilag.net dan validasi data yang tersimpan di dalamnya.
Terkait informasi-informasi yang terdapat pada website PA Rantau pun ikut dilihat, mengingat pentingnya website sebagai salah satu media keterbukaan informasi yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja selama tersedia koneksi internet.
Seusai pemeriksaan yang dilakukan oleh KPTA Banjarmasin dan Bung Saidan, dilanjutkan dengan pembinaan dan pengarahan. Dengan mengambil tempat di ruang sidang PA Rantau, pembinaan dan pengarahan dihadiri seluruh Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta karyawan dan karyawati PA Rantau.
Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, Karyawan dan Karyawati PA Rantau
Dalam arahannya, beliau mengingatkan untuk selalu meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam rangka bersama-sama mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung.
Menurut pakar hukum, ada lima faktor yang mempengaruhi kesempurnaan pelaksanaan hukum, pertama adalah adanya lembaga hukum itu sendiri, kedua adanya dasar perundang-undangan yang dijadikan pedoman, ketiga sumber daya manusia, keempat tersedianya sarana dan prasarana yang baik dan mendukung, dan terakhir adalah kesadaran masyarakat akan budaya hukum.
Budaya hukum akan berkembang jika masyarakat percaya kepada lembaga hukum, oleh karena itu hendaknya kita sebagai salah satu lembaga peradilan membangun citra yang baik dengan memberikan kualitas pelayanan yang terbaik yang kita mampu, tidak perlu memandang status pihak yang berperkara karena status semua orang sama di dalam hukum.
Lebih lanjut KPTA Banjarmasin menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah beliau lakukan terhadap beberapa berkas perkara. Antara berkas, buku register, dan buku jurnal keuangan perkara tidak terdapat perbedaan atau bias dibilang sesuai, kendati ada beberapa teknis yang kurang tepat ditinjau dari pelaksanaan panggilan kepada pihak.
Kiri : KPTA Banjarmasin sedang memeriksa buku register perkara dan kanan : bung Saidan memeriksa data perkara di infoperkara
Kemudian untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bung Saidan, implementasi SIADPA Plus dalam administrasi perkara mulai dari perkara masuk, hingga minutasi berada dalam taraf yang lumayan bagus dilihat dari grafik kinerja SIADPA PA Rantau.
Sedangkan untuk konten website, sebagian besar sudah terupdate, mulai dari data perkara, keuangan, berita dan data kepegawaian. (asf)