KPN dan KPA Pelaihari Bahas Biaya Panggilan
KPN Pelaihari- (kiri) dan KPA Pelaihari (kanan) serius menyamakan persepsi (foto:bgz)
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Senin (27/5/2013) KPN Pelaihari (Sigit Pangudianto, SH., MH.) bersama rombongan datang ke PA Pelaihari. Kedatangan KPN atas undangan KPA Pelaihari (Drs. H. Tarsi, SH., MHI.) guna membahas dampak kenaikan BBM terhadap radius dan biaya panggilan di wilayah kedua pengadilan. Hal ini sebagai antisipasi rencana pemerintah akan menaikan harga BBM bulan Juni mendatang.
Sebagaimana diketahui kesepakatan KPN dan KPA Pelaihari tentang radius terakhir ditandatangani 2010. Dalam menyesuaian baik radius maupun biaya panggilan kedua pimpinan selalu melakukan koordinasi sehingga tidak ada perbedaan radius dan biaya panggilan di wilayah ini.
KPN Pelaihari didampingi oleh Wakil Ketua, Pansek dan Wapan. Sedangkan KPA Pelaihari didampingi Wakil Ketua dan beberapa hakim.
Untuk menentukan kebijakan yang akan diambil dan untuk mendapatkan informasi di lapangan, KPA Pelaihari meminta keterangan beberapa JSP sehingga informasi menjadi akurat.
Berdasarkan surat keputusan KPA Pelaihari Nomor: W.15-A7/663/KU.04.02/XI/2010 tertanggal 15 September 2010 tentang Panjar Biaya Perkara radius I (terdekat) dengan jarak 0-20 km biaya panggilan Rp 50.000,00. dan Radius IV (terjauh) dengan jarak 81-110 km biaya panggilan Rp. 125.000,00.
Tampak masing-masing delegasi sedang merumuskan radius dan biaya panggilan jelang kenaikan harga BBM (foto:bgz)
Tentang radius kedua pimpinan sepakat tidak ada perubahan sedangkan biaya panggilan akan disesuaikan dengan prosentasi kenaikan harga BBM. Jika kenaikan harga BBM semula Rp 4.500,00 menjadi Rp 6.500,00., berarti ada kenaikan sebesar 30%. Maka itulah yang akan diterapkan nantinya sambil menunggu keputusan pemerintah. Paling tidak kedua pimpinan sudah melakukan langkah antisipasi terhadap dampak kenaikan harga BBM.
Acara rapat kedua pimpinan berlangsung serius mulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. (Muh).