KPKNL Palembang Menurunkan Tim Penilai Buku Perpustakaan PA Sekayu

Panitera/Sekretaris Yuli Suryadi, S.H., M.M. dan Kepala Urusan Umum Lukman Halim, S.H. beserta Staf Kgs Muhammad Dedi mendampingi Tim Penilai KPKNL Palembang mengenai BMN berupa Buku Perpustakaan PA Sekayu
Sekayu|pa-sekayu.go.id
Selasa (23/06/2015) Kantor Pelayanan Kekayanaan Negara dan Lelang Palembang melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa buku perpustakaan Pengadilan Agama Sekayu, dalam pelaksanaan penilaian ini mereka ditugaskan oleh Kepala KPKNL Palembang dengan surat Nomor: ST-272/WKN.4/KNL.02/2015 tertanggal 16 Juni 2015 yaitu Kasi Pelayanan Penilaian, Harist Syafiuddin dan Pelaksana Langit Ardhy Susilo beserta Dwito Joko Priyono.
Penilaian Barang Milik Negara (BMN) berupa buku perpustakaan Pengadilan Agama Sekayu merupakan usulan Pengadilan Agama Sekayu tanggal 30 April 2015 dengan surat Nomor: W6-A7/842/Hm.02.2/IV/2015 tentang penetapan harga buku-buku perpustakaan di ada Pengadilan Agama Sekayu.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti temuan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 – 27 Maret 2015 tentang buku-buku perpustakaan yang harus masuk ke aplikasi SIMAK-BMN sesuai dengan Peraturan Kemenkeu RI Nomor 120/PMK.06/2007. Oleh karena itu Pengadilan Agama Sekayu telah mengajukan daftar buku yang akan ditetapkan harganya oleh KPKNL Palembang dan kemudian akan diberi penilaian harga selanjutnya akan dimasuk dalam aplikasi SIMAK BMN Pengadilan Agama Sekayu. (Darman)