KPA Sengkang Memperkenalkan Buku Barunya
Sengkang | pasengkang.net
Buku yang berjudul “Memahami Pembagian Harta Warisan Secara Damai” disusun oleh Hj. Harijah Damis. Buku itu telah terbit pada pertengahan Februari tahun 2013. Buku itu merupakan karya yang ketiga setelah dua buku yang lain telah diterbitkan lebih dahulu. Di awal buku ini, harijah Damis memaparkan tentang manusia, kehidupan dan hukum kewarisan. Bahwa manusia hidup sebagai makhluk sosial memerlukan aturan hukum untuk mengatur hubungan dengan manusia lainnya maupun dengan lingkungannya termasuk di dalamnya tentang hukum kewarisan.
Salah satu cara perolehan harta dengan cara yang halal adalah melalui pewarisan sepanjang pembagian harta warisan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Harta warisan yang diharapkan menjadi rahmat, malah menjadi prahara. Masalahnya antara lain karena harta warisan tidak segera dibagi dan diperhitungkan setelah pewaris meninggal dunia, sehingga peluang menimbulkan sengketa di antara cucu dan cicit pewaris.
Sisi-sisi perjuangan wanita untuk memperjuangkan haknya ternyata dimulai pada masa Rasulullah saw. Ketika seorang janda menggugat Rasulullah atas perlakuan tidak adil bagi perempuan dan anak-anak pada masa itu, karena tradisi yang berlaku, tidak memberikan hak waris kepada perempuan sehingga turun ayat tentang tuntunan pembagian harta warisan bagi anak laki-laki dan perempuan.
Di akhir buku ini dipaparkan tentang metode pembagian harta warisan secara damai. Al-takharruj merupakan metode pembagian harta warisan secara damai berdasarkan atsar sahabat yang tidak diatur dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi.
Istri wakil bupati Wajo, Istri Kapolres Wajo dan KPA Sengkang
Buku itu diperkenalkan kepada istri wakil bupati wajo karena sangat merespon sebuah karya ilmiyah dan sangat mendorong penulis untuk selalu berkarya.
Aria Libraa.
<