KPA Sengeti Bentuk Teamwork Itsbat Nikah Terpadu

KPA Sengeti (tengah) ketika memimpin Rakor
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Ketua PA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Pelaksana Sidang Itsbat Nikah Terpadu PA Sengeti tahun 2015. Dalam SK bertanggal 16 Maret 2015 tersebut, disebutkan Tim Pelaksana terbagi atas 2 tim persidangan.
Masing-masing tim yang bersidang di Kecamatan Sungai Gelam dan Kumpeh Ilir terdiri dari 5 hakim dan panitera persidangan, ditambah petugas persidangan dan administrasi, tenaga keamanan dan sopir.
“Satu kecamatan mendapat jatah 50 perkara, satu hakim memeriksa sepuluh perkara,” terang Hj. Sartini dalam rapat koordinasi PA Sengeti, Rabu (1/4/15) kemarin.
Kegiatan sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar PA Sengeti merupakan hasil kerja sama dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama Muaro Jambi. Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi kependudukan di Muaro Jambi. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)