KPA Sekayu Menindaklanjuti Hasil Rakor PTA Palembang
Ketua PA Sekayu, Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H., Wakil Ketua, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I, dan Panitera, Yulis Suryadi, S.H., M.M. serta Sekretaris Sudarman, S.Ag., M.H. dalam paparan tindak lanjut temuan Rapat Koordinasi PTA Palembang dan PA sewilayah PTA Palembang
Sekayu|pa-sekayu.go.id
Rabu (20/7/2016) Ketua PA Sekayu Drs. H. Shalahuddin Habi Abbas, M.H. melaksanakan rapat tentang tindak lanjuti hasil rapat koordinasi PTA Palembang dan Pengadilan Agama sewilayah PTA Palembang, dalam kesempatan tersebut Ketua meminta semua Hakim, pejabat Strukural dan Fungsional serta pegawai untuk dapat memperhatikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 7 April 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya diantara para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama.
Selain itu diminta kepada pejabat Eselon IV dan fungsional teknis maupun tertentu dan umum untuk melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Selanjutnya Ketua juga mengharapkan agar semua pegawai untuk mempergunakan aplikasi e-LLK sebagai pengukuran kinerja secara elektronik melalui aplikasi SIMARI Online Mahkamah Agung RI, hal ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor: SE-1/BUA/2015 tentang Pedoman Laporan Lembar Kerja (LLK) online.
Dalam kesempatan tersebut Ketua memberikan penjelasan bahwa laporan hasil pembinaan dan pengawasan Hatibinwasda PTA Palembang segera diperbaiki dan ditindaklanjuti segera, beliau meminta Wakil Ketua untuk memonitor pelaksanaan tindaklanjut hasil tersebut dalam waktu tidak lama.
KPA Sekayu juga dalam kesempatan tersebut instruksikan agar semua elemen pegawai agar segera memperhatikan pelayanan publik dan meningkatkan kinerja sehari-hari untuk dapat memaksimalkan berjalan roda organisasi pada Pengadilan Agama Sekayu, adapun yang perlu diperhatikan diantaranya: pola bindalmin dan SOP penyelesaian perkara, PNBP dan biaya proses penyelesaian perkara, sarana prasarana pengadilan, pedoman untuk perkara bagi masyarakat tidak mampu, pelayanan sidang keliling, prosedur mediasi, pelaksanaan SIPP dan pelayanan meja informasi/pengaduan pada Pengadilan Agama Sekayu. (Tim IT PA Sekayu)