KPA Sanggau Melantik Juru Sita Pengganti

Sanggau | pa-sanggau.go.id
Selasa (10/12/2013) Ketua Pengadilan Agama Sanggau (Drs. H.M. Ghofar Rasmin, MH) melantik dan mengambil sumpah Miftahul Jannah, S.H.I sebagai Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Sanggau berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sanggau Nomor : 792/KP.04.6/XII/2013. Pelantikan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staff Pengadilan Agama Sanggau, acara pengambilan sumpah dan pelantikan berjalan lancar dan penuh khidmat.
Drs. H.M Ghofar Rasmin, MH secara khusus berpesan kepada Juru Sita Pengganti yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang telah diberikan dengan baik, karena Juru Sita Pengganti merupakan ujung tombak Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Agama Sanggau.
Juru Sita Pengganti harus mampu menghindari dan menjauhi segala bentuk pengaruh buruk yang timbul dari profesi sebagai seorang juru sita, dan seorang juru sita harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang berlaku.
Seorang Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebagai salah satu pejabat peradilan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap terselenggaranya sebuah proses beracara di Pengadilan. Juru sita dan Juru Sita Pengganti harus mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang dimilikinya. (red/15).
