KPA Praya Mengikuti Jalannya Eksekusi Harta Bersamadi Desa Puyung Kec. Jonggat Kab. Loteng

Praya | PA-Praya.go.id
Kamis, 18 Februari 2016, meski cuaca begitu panas tim dari eksekusi PA Praya bersemangat untuk menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi HB (Harta Bersama), tepat jam 11.00 WITA tim eksekusi PA Praya tiba di Kantor desa Puyung Kecamatan Jonggat. KPA Praya pun ikut menyaksikan dan meberikan pengarahan kepada pihak penggugat untuk mematuhi putusan yang sudah diputuskan.
Sebelum acara eksekusi dilakukan musyawarah di Kentor Balai Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan dihadiri oleh KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH), didampingi oleh Kabag. Ops (AKP Ketut Tamiana), Kapolsek Jonggat (IPDA KM Ronoka), Kepala Desa Puyung (Lalu Edith Rahardian) sert di hadiri oleh pihak pemohon dan termohon.Demi menjaga keadaan tetap tenang Kabag. Ops menurunkan dua peleton polisi yang berjaga-jaga di sekitar area eksekusi.
Perkara Nomor 0531/Pdt.G/2014/PA.Pra. sebenarnya sudah putus dan dikeluarkan dengan kesepakatan damai akan tetapi dari pihak termohon eksekusi belum bisa menerima hasil perdamaian tersebut. Dengan demikian keadaan di dalam ruang Balai Desa Puyung sempat terjadi ketegangan dikarenakan pihak termohon eksekusi belum bisa menerima, akan tetapi setelah diberikan pengarahan oleh Bapak KPA Praya pihak termohon eksekusi mau menerima perdamaian tersebut.
Setelah kesepakatan antara para pihak pemohon tereksekusi dan termohon eksekusi menerima putusan maka dilanjutkan dengan pembacaan putusan eksekusi di area eksekusi, putusan eksekusi dibacakan oleh eksekutor (RINATA) dengan di bantu oleh dua orang saksi (Hirjan, SH dan Taufik, SH) pembacan putusan pun berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi. (Tim IT PA Praya)