Ketua PA Praya Lantik Pejabat Kepaniteraan Secara Virtual
Praya | pa-praya.go.id
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference yang ditandatangani pada 2 April 2020.
Berpedoman SE dari BKN tersebut PA Praya melantik Panitera Pengganti secara virtual. Pelantikan tersebutmenindaklanjuti surat Keputusan Ditjen Badilag Nomor:1912/DjA/KP.04.6/SK/5/2021, Baiq Nurhayati, S.H. yang sebelumnya Panitera Muda Permohonan PA Karangasem menjadi Panitera Pengganti PA Praya. Pelantikan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Juni 2021 pukul 09.00 wita.
KPA Praya melatik panitera pengganti secara virtual
Panitera pengganti tersebut dilantik secara virtual dikarenakan mengalami musibah kecelakaan sehingga belum memungkinkan untuk datang ke kantor. Ketua PA Praya Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H. mengatakan kita berada di Era Modernisasi Peradilan, sehingga seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Agama juga harus terampil dalam menggunakan perangkat teknologi karena hampir semua bidang pekerjaan termasuk penyelesaian perkara dijalankan menggunakan sarana teknologi.
“Di era modernisasi peradilan, semua harus terampil menggunakan teknologi karena penyelesaian perkara saat ini juga menggunakan sarana teknologi dan kita terbantu dengan adanya teknologi tersebut.”tutur Ketua PA Praya
Setelah selesai pelantikan, Baiq Nurhayati, S.H. panitera pengganti yang baru dilantik memohon doa kepada seluruh Aparatur PA Praya agar dilancarkan operasinya esok hari.
“mohon doa dari Bapak/Ibu semua semoga operasi saya besok lancar dan segera sembuh sehingga dapat segera bertemu dengan Bapak/Ibu semuanya” tutup Baiq Nurhayati. (Tim IT PA Praya).