KPA Praya Hadiri Sosialisasi Itsbat Nikah di Kantor Desa Semayan Kabupaten Lombok Tengah

PA Praya | pa-praya.go.id
Selasa, 01 Desember 2015 tepat jam 10.00 WITA, KPA Praya (Drs. H. Taufiqurrohman, SH.) datang menghadiri undangan dalam rangka Sosialisasi masalah Itsbat Nikah. KPA Praya disambut baik oleh Kepada Desa Semayan (Lalu Fadhan, S.Sos). Sosialisasi kali ini di promotori oleh LSM dari ASPPUK dan JarPuk yang diketuai oleh Ibu Masni CS. Serta di hadiri oleh masyarakat desa Semayan.
Dalam sambutan KPA Praya menegaskan tentang masalah Itsbat Nikah yang isyaallah akan dilaksanakan tanggal 17 Desember 2015. Sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada Allah, Taat Kepada Nabi dan Rosullullah, Taat Kepada Pemerintah.
Dalam Itsbat Nikah disini akan ditetapkan sah atau tidaknya sebuah perkawinan yang dibutikan dengan Akta Nikah. Memang sebagian masyarakat sudah sah melakukan pernikahan menurut hukum agama islam akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia belum dikatakan sah apabila belum memiliki Akta Nikah dengan demikian dalam Sidang Itsbat Nikah ini merupakan bentuk wujut Taat kepada Pemerintah, atau aturan pemerintah yang harus ditaati oleh semua warga Negara Indonesia.
KPA Praya menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam Itsbat Nikah ini yang akan diitsbatkan adalah pasangan suami istri dengan syarat istri pertama, dan apa bila istri pertama, kedua, ketiga, keempat, sudah di ceraikan berdasarkan Hukum dan sudah meninggal dunia, maka seorang suami menikah lagi boleh di itsbatkan pernikahannya. (Tim IT PA Praya)