KPA Pontianak : Tidak Boleh Tebang Pilih

Pontianak| PA Pontianak
Ketua Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A, Drs. H Rijal Mahdi, M.Hi melakukan pembinaan kepada seluruh Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Pejabat Kepaniteraan dan kesekretariatan, staf Pengadilan Agama Pontianak, Senin (16/3/2015). Didampingi Panitera/sekretaris Abang Muhammad Hasbi, SH, Pembinaan berlangsung di ruang sidang utama
Sebelum pembinaan, Drs H Hasanuddin, MH pada kesempatan itu didaulat untuk menyampaikan hasil pelatihan tentang upaya menghindari diskriminasi perempuan di Mega mendung- Bogor pada 1 bulan yang lalu, dalam menyampaikan hasil kegiatan tersebut Drs. Hasanuddin, MH hanya menekankan tentang hak dan kewajiban seorang perempuan di mata publik mendapatkan kesempatan yang sama, terpenting adalah kemampuan dan kualitasnya.
Selanjutnya dalam pembinaan, Drs. H. Rijal Mahdi, M.Hi, selaku pimpinan mengingatkan pentingnya saling mengingatkan, hingga kegiatan senin ini menjadi kegiatan khas untuk Pengadilan Agama Pontianak tetap trus dilanjutkan. Adapaun beberapa hal yang disampaikan Drs. H. Rijal Mahdi, M.Hi adalah sebagai berikut :
- Materi bintek kepaniteraan yang akan dilaksanakan bulan April
- Eksaminasi berkas majelis III, IV dan V oleh Wakil Ketua hasilnya dikirim ke PTA bersamaan juga dengan berkas ketua dan Wakil Ketua yang akan di eksamninasi oleh Hatibinwasda PTA Pontianak.
- Implementasi Sema 2 tahun 2014 tentang penyelesaian perkara. Khusus perkara yang lebih 5 bulan, ketentuannya Ketua majelis menyampaikan Laporan kepada ketua dengan Tembusan PTA dan Mahkamah Agung, point ini penting agar majelis menjelaskan keadaan perkara tersebut
Masih tentang laporan majelis, Drs. H Rijal Mahdi, M.Hi menekankan agar Ketua majelis membuat manajemen penyelesaian perkara sehingga tanpak bahawa penenganan perkara ditangani secara serius
Dia berpesan agar seluruh aparatur Pengadilan Agama Pontianak tidak boleh mengecewakan dan menyakiti hati rakyat. "Kita tidak boleh tebang pilih, harus transparan, serta berikan kemudahan dan berorientasi pada kepentingan bersama. Contohnya berikan hak pihak sesuai dengan aturan. Putusan dibaca dalam keadaan siap, bukan membaca konsep. Untuk ikrar hari itu juga pihak dapat membawa akta cerainya;