logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

KPA Pelaihari Luncurkan Buku Praktek Siadpa Plus

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

KPA Pelaihari ( Drs.H.Tarsi, SH., MHI ) yang juga sebagai Dosen Fakultas Syariah STAI Darussalam Martapura telah meluncurkan buku kedua dengan Judul “PRAKTEK SIADPA PLUS PADA PENGADILAN AGAMA DALAM BINGKAI MANAJEMEN PERADILAN” yang dilengkapi dengan Petunjuk bagi Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah. Buku setebal 295 halaman ini sarat dengan teori dan praktek penggunaan SIADPA Plus yang sangat berguna dan bermamfaat bagi Pegawai dan Pejabat Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama di seluruh Indonesia memang tidak asing lagi dengan Teknologi Informasi namun dalam implementasi Administrasi Perkara dan Pola Bindalmin yang berbasis IT seperti SIADPA ini, sering kali dijumpai tidak semua Pegawai dan Pejabat Pengadilan Agama, yang mau dan mampu mengoperasionalkan komputer terutama menggunakan SIADPA Plus, padahal penggunaan SIADPA Plus telah terbukti dan teruji sangat mendukung dalam penyelesaiaan perkara dengan cepat, tepat dan akurat.

1. Percepatan Penyelesaian Perkara.

Kini Pegawai dan Pejabat Pengadilan Agama dituntut untuk bekerja profesional dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Bentuk pelayanan seperti ini, tidak saja dilakukan dengan senyum, ramah, dan penampilan menarik, tetapi juga harus berbuat dan bekerja cepat bagaimana kita dapat memberikan pelayanan yang memuaskan, tanpa menyimpangi peraturan dan perundang-undangan. Penggunaan SIADPA Plus adalah sebagai salah satu alternatif jitu, untuk mengatasi keterlambatan penyelesaian perkara, dan dengan mengguganakan SIADPA Plus, warga Pengadilan Agama akan dapat mengatasi semua problematika yang dihadapi.

Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI menginstuksikan agar semua Pengadilan Agama di Indonesia memperhatikan 7 program skala prioritas, yaitu Penyelesaian Perkara, Manajemen SDM, Pengelolaan Website untuk Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Meja Informasi, Pelayanan Pulik yang Prima, Implementasi Sistem Informasi Adminstrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA) Plus sebagai otomatisasi Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi (Bindalmin) dengan sistem IT dan terakhir Justice for All.

Praktek SIADPA Plus di Pengadilan Agama sebagai Implementasi Sistem Informasi Administrasi Perkara, telah diyakini dapat memberikan pelayanan publik yang prima, dan mempercepat proses penyelesaian adminstrasi perkara. Pengadilan Agama diseluruh Indonesia penulis yakin punya keinginan dan kemauan keras untuk menerapkan penggunaan SIADPA Plus ini , namun bagaimana cara dan prakteknya penggunaan SIADPA Plus tersebut. Totorial SIADPA Plus yang diberikan Tim Implementasi SIADPA Plus Nasional Badilag MARI belum menyentuh seluruh warga Pengadilan Agama di Indonesia.

2. Pedoman Praktek SIADPA Plus di Pengadilan Agama.

Setelah memperhatikan animu warga Pengadilan Agama dan problematika penggunaan SIADPA Plus secara keseluruhan, maka lahirlah buku Praktek SIADPA Plus ini. Buku ini dipersembahkan sebagai wujud partisipasi penulis untuk mempercepat terwujudnya salah satu program Dirjen Badilag MARI yakni mempercepat Implementasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA) Plus.

Dalam buku ini membedah Praktek SIADPA Plus pada semua lini, dan menampilkan teori dan praktek secara rinci, yang disertai dengan gambar-gambar berwarna, sehingga terlihat seperti aslinya. Tehnik-teknik penggunaan SIADPA Plus dan penerapannya dijabarkan dalam sajian khusus Manajemen SIADPA, kemudian bagaimana cara membuat, mengisi data dan mencetak dokumen semua petunjuk telah termuat dalam buku ini, mulai dari teknik pembuatan surat gugatan/permohonan, SKUM, SIADPA KIPA, kuitansi pembayaran kepada juru sita, kuitansi pengembalian sisa panjar, pembuatan PMH,PPS,PJS,PHS, relaas-relaas panggilan, berita acara sidang, penetapan sita, berita acara sita, penetapan mediator, laporan hasil mediasi, putusan dan penetapan.

Sementara itu terdapat pula pedoman mengisi data dan mencetak akte cerai, SIADPA LIPA, SIADPA Regester, laporan sidang keliling dan prodeo, PMH Ikrar, PHS Ikrar, relaas panggilan ikrar, berita acara ikrar dan Penetapan.

Kemudian ditampilkan pula petunjuk bagi Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah, meliputi pedoman pengawasan data SIADPA di infoperkara.badilag.net, cara membuka pengawasan data SIADPA di infoperkara.badilag.net, cara membuka pengawasan data SIADPA di infoperkara.badilag.net yang harus di upload tiap hari. Bentuk pengawasan ini, dapat melihat dan memantau secara langsung Pengadilan Agama yang mejadi wilayah pengawasannya tentang sejauh mana penerapan SIADPA di Pengadilan Agama tersebut. Selanjutnya sebagai bonus disajikan pula, bagaimana cara membuat akun Email Baru, membuka dan mengirim email, dan lain-lain.

Buku ini telah memuat semua tehnik penggunaan SIADPA Plus, yang terakomodir dalam pola bendalmin, dasar-dasar hukumnya, dan sangat bermanfaat untuk Ketua Pengadilan Agama, para hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, kasir, Juru Sita/Juru Sita Pengganti, dan Pegawai Pengadilan Agama lainnya, atau kepada siapa saja yang berminat untuk mendalami ilmu tentang SIADPA Plus ini.

    3. SIADPA Plus bukan penyebab menurunnya kualitas putusan.

    Ada sebuah persepsi sebagian rekan-rekan hakim, dimana dengan menerapkan SIADPA Plus, dapat mematikan kreativitas dan daya nalar pemikiran hakim dalam membuat sebuah putusan yang berkualitas. Anggapan ini menurut penulis tidak benar, dan tidak seluruhnya pula salah. Semua itu terpulang kepada hakim yang bersangkutan. Jika hakim ingin meningkatkan kualitas putusan dan tidak terikat dengan konsep yang tersedia dalam SIADPA Plus, hakim dapat merombak pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum sepenuhnya menjadi wilayah berpikir bagi hakim untuk mengembangkan. Konsep yang tersedia dalam SIADPA hanya sebagai acuan, bukan mesti harus diikuti sepenuhnya. Disinilah letak kearifan kita menilai SIADPA Plus, tetapi bagi mereka yang tidak ingin berfikir banyak dan malas mengembangkannya, maka hampir dipastikan kualitas putusan antara satu hakim dengan hakim lainnya tidak terlalu jauh berbeda, karena konsep yang tersedia dalam SIADPA Plus juga tidak jauh beda.

    Untuk meningkatkan kualitas putusan hakim sangat penting sekali, tetapi terkadang terkendala dengan tuntutan penyelesaian perkara harus tepat waktu, dan hakimnya sedikit, sedang jumlah perkara yang harus diselesaikan cukup banyak. Maka terhadap problematika seperti ini, setidaknya konsep putusan/penetapan yang dimasukkan kedalam SIADPA Plus, sudah dibuat sebaik mungkin dan dinilai sudah memenuhi kualitas yang memadai. Berbeda halnya hakim-hakim yang bertugas di Pengadilan Agama yang jumlah perkaranya relatif sedikit, maka untuk meningkatkan kualitas putusan jelas tidak mengalami hambatan, tetapi semua itu terpulang kepada kemauan dan kemampuan masing-masing hakim. Putusan adalah mahkotanya hakim, maka jumlah perkara yang banyak, maupun sedikit kiranya tidak dijadikan alasan menurunnya kualitas putasan, hakim itu profesional dan hakim itu penuh tanggung jawab, dan penerapan SIADPA Plus bukan penyebab menurunnya kualitas putusan. Wallahu ‘alam

    Hubungi Kami

    Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

    Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

    Telp: 021-29079177
    Fax: 021-29079277

    Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Lokasi Kantor

     Instagram  Twitter  Facebook

     

    Responsive Voice