KPA Pelaihari Berhasil Memediasi Sengketa Harta Bersama Milyaran Rupiah
Ketua PA Pelaihari bertindak sebagai mediator
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Memasuki persidangan ketiga, tergugat datang menghadiri persidangan dan setelah majelis hakim berusaha mendamaikan dan selanjutnya menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh upaya mediasi. Drs. H. Tarsi, SH., M.H.I yang juga sebagai KPA Pelaihari telah dipilih dan diminta untuk bertindak sebagai mediator mengusahakan perdamaian perkara nomor 181/Pdt.G/2013/PA.Plh.
KPA Pelaihari yang baru datang menghadiri Acara Hari Kebangkitan Nasional, langsung melakukan mediasi antara penggugat Rina Wati yang didampingi kuasa hukumnya Nor Aniah SH advokat dkk berlawanan dengan Ilyasa Khalik yang sama-sama Pegawai negeri Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Perdamaian yang dilakukan oleh KPA.Pelaihari, kali ini cukup alot, dan sesekali penuh ketegangan, tetapi dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan dan membuat suasana ruang mediasi mejadi sejuk dengan humoris yang dimilikinya, maka ketegangan berubah menjadi suasana kegembiraan, senyum dan tertawa.
Hampir 2 jam KPA Pelaihari memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikitpun, akhirnya kedua mantan pasangan suami isteri berseteru ini, hatinya menjadi lunak, dan selanjutnya sepakat membagi harta bersama yang menjadi sengketa dengan damai.
Harta bersama bernilai milyaran rupiah ini dimaksudkan terdiri dari sebuah rumah bersama tanahnya terletak dijalan protokol/jalan raya, sebidang tanan perumahan seluas 528 M2 juga terletak di samping jalan raya, 2 buah kebun kelapa sawit yang sudah panen seluas 2 hektar dan sebuah mobil suzuki (escudo) terbaru.
Setelah keluar dari ruang mediasi, KPA Pelaihari berujar jika ingin berhasil, perlu mediasi sungguh-sungguh yang disertai dengan ketrampilan dan doa, sehingga usaha kita akan memperoleh pahala dan mendapat ridha dari Allah SWT.