KPA Pelaihari Ajak Hakim Waspadai Perkara Itsbat Nikah

Diskusi hakim di ruang kerja Ketua (Foto: Yusuf)
Pelaihari - Ajakan tersebut disampaikan kepada para hakim dalam diskusi berdurasi 1 jam yang digelar Jum’at (27/9/2013) di ruang Ketua. Diskusi dengan tema yang sama pernah dilakukan 4 bulan yang lalu sebagaimana berita berjudul KPA Pelaihari: Waspadai Penyeludupan Hukum dalam Itsbat Nikah. Namun karena pentingnya perkara itsbat nikah, maka tema ini diangkat kembali.
Pada diskusi sebelumnya telah diambil kesimpulan bahwa tidak ada batasan tahun pernikahan bagi para pihak yang akan mengajukan perkara itsbat nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 KHI.
Namun Ketua, Drs. H. Tarsi, SH., MHI. kembali menekankan bahwa dalam menangani perkara itsbat nikah hakim harus waspada jangan sampai ada penyeludupan hukum di dalamnya. Sangat berbahanya dan beresiko jika hakim sampai mengabulkan itsbat nikah yang tidak terpenuhi syarat dan rukunnya.
Maka strategi yang Ketua tawarkan adalah para pihak diwajibkan untuk menghadirkan wali nikah dan penghulu yang hadir pada saat akad nikah berlangsung. Karena kesksian mereka akan membantu para pihak sendiri dan efektif dalam meyakinan hakim. Tidak demikian halnya jika saksi yang dihadirkan para pihak di persidangan tidak menyaksikan akad nikah, apalagi saksi belum lahir pada saat pernikahan berlangsung.
Sedangkan jika wali dan penghulu yang hadir sewaktu akad nikah telah meninggal dunia, para pihak harus membuktikan kematiannya, salah satunya dengan bukti surat keterangan kematian wali/penghulu yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat.
Hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit, melainkan bentuk kehati-hatian hakim agar tidak kecolongan. Dan hal ini telah diterapkan beberapa kali oleh majelis, ternyata para pihak mampu menghadirkan penghulu. Ini pertanda mereka benar-benar serius ingin menyakinkan hakim bahwa dalil-dalil yang mereka sampaikan benar adanya. Sedangkan jika mereka tidak mampu menghadirkan wali/penghulu dengan alasan yang logis, patut diduga ada maksud tersembunyi di dalamnya.
Diskusi berjalan lancar meskipun singkat namun padat karena menghasilkan kesimpulan penting yang nantinya akan diterapkan dalam proses persidangan. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua berakhir pukul 16.30 WITA. (Muh).
