KPA Nunukan Ucapkan Selamat Atas Peluncuran Portal Tabayun Online

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Salah satu Asmaul Husna (nama-nama Allah yang baik) adalah Al-Khaliq (Maha Berkreasi). Setiap saat Allah Swt yangbersifat Al-Khaliq itu selalu berkreasi dan menciptakan sesuatu yang baru.
Sifat Al-Khaliq inilah yang ingin dicontoh oleh Timnas SIADPA/SIADPTA Plus yang mempunyai Motto “Bekerja Keras, Bekerja Cerdas, Bekerja Ikhlas”, dengan selalu berkreasi dan berinovasi dalam dunia teknologi informasi.
Setelah berkreasi dan berinovasi dengan “Portal Info Perkara” dengan menu-menu yang selalu diperbaharui dan disempurnakan. Setelah baru-baru ini meluncurkan “saudara kembar” SIADPA bernama “SIADPTA Plus”. Kembali Timnas SIADPA/SIADPTA Plus meluncurkan inovasi terbarunya bernama “Portal Tabayun Online”.
Portal yang beralamat di http:/tabayun.badilag.net ini di-launching langsung oleh Dirjen Badilag Drs. H. Purwosusilo, S.H., M.H., di sela-sela acara penutupan kegiatan Bimtek Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama Angkatan V, di Bandung, Kamis (21/11) malam.
KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., begitu mengetahui acara launching “Portal Tabayun Online” ini langsung memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Timnas SIADPA/SIADPTA Plus Ditjen Badilag atas inovasinya yang tiada henti dalam memajukan lembaga Peradilan Agama di Indonesia.
Pada saat-saat “Portal Tabayun Online” ini masih dalam tahap uji coba, PA Nunukan sudah mencoba memanfaatkan portal ini dalam melakukan pemanggilan ke luar daerah atau pun sebaliknya.
Ternyata hasilnya cukup bagus dalam meminimalisir permasalahan tabayun yang sering dikeluhkan oleh PA-PA yang berhubungan dengan PA lain dalam hal pemanggilan/pemberitahuan putusan.
Dengan lancarnya proses perjalanan relaas bantuan pemanggilan atau pun pemberitahuan putusan dari suatu PA ke PA lain, maka proses persidangan di suatu PA pun dapat bejalan lancar. Dan masyarakat pencari keadilan pun akan merasa puas dengan pelayanan prima yang telah diberikan pengadilan.
Selamat berkreasi dan berinovasi!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
