logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Safari Hukum di Perbatasan, KPA Nunukan Sosialisikan Itsbat Nikah di Kec.Sebatik Utara

KPA Nunukan Didampingi Kabag Kesra, Wakil Camat dan Tim Verifikator Saat Sosialisasi


SEBATIK | pa-nunukan.go.id

Hingga saat ini masih banyak warga masyarakat Sebatik Utara yang melakukan perkawinan di bawah tangan karena berbagai sebab. Baik itu perkawinan di bawah tangan yang dilakukan di Sebatik (Indonesia) maupun perkawinan di bawah tangan yang dilakukan di “sebelah” (sebutan masyarakat di sini untuk negara Malaysia).

Maka dengan adanya sidang keliling itsbat nikah yang diprogramkan sendiri dan sudah dilaksanakan oleh PA Nunukan di Balai Sidang Keliling di Sebatik beberapa waktu lalu, maupun yang diprogramkan Pemkab. Nunukan yang saat ini akan dilakukan verifikasinya, tentu akan sangat membantu bagi masyarakat Sebatik, khususnya masyarakat Kec. Sebatik Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Eka Purwanti, mewakili Camat Sebatik Utara yang berhalangan hadir, dalam sambutannya pada acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” hari ke-4 di depan ratusan pasang calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Utara, Jum’at pagi (28/6/2013).

Acara sosialisasi yang berlangsung di halaman kantor “gadis” (gabungan dinas) di areal pelabuhan Nunukan ini dihadiri oleh KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan Selamet Riady, S.STP. beserta staf, dan yang mewakili Camat Sebatik Utara Ibu Eka Purwanti beserta staf Kecamatan.

Selanjutnya, mengutip hadis Nabi Saw. yang sudah cukup terkenal berbunyi “la nikaha illa bi waliyyin wa syahidain”, KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dalam acara sosialisasi ini menegaskan kembali apa yang telah disampaikannya di 3 Kecamatan sebelumnya, bahwa untuk melakukan pernikahan yang sah harus terpenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut hukum Islam.

Kemudian KPA Nunukan menjelaskan satu persatu rukun pernikahan yang harus terpenuhi bagi sahnya sebuah perkawinan, yaitu : calon suami; calon istri; wali nikah; 2 oran saksi; ijab dan kabul.

“Kalau salah satu rukun tidak ada, maka pernikahan tersebut tidak sah,” ungkap Pak Ketua.

Menurut KPA Nunukan, tim verifikator tidak akan meloloskan pasangan calon peserta itsbat nikah yang bermasalah dengan rukun pernikahan maupun syarat pernikahan.

Seperti misalnya pernikahan yang saksinya hanya 1 orang atau saksinya hanya perempuan; dinikahkan oleh wali yang tidak berhak; atau pada saat menikah di bawah tangan tersebut statusnya telah dan masih terikat perkawinan dengan perempuan atau laki-laki lain.

Sosialisasi Itsbat Nikah di Halaman Kantor “Gadis” Kec. Sebatik Utara

Kalau misalnya pada saat menikah sirri itu statusnya janda/duda cerai hidup, maka harus dapat dibuktikan dengan Akta Cerai dari PA.

Begitu juga jika misalnya pada saat menikah di bawah tangan itu statusnya janda/duda cerai mati, maka harus ada surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

“Tolong berikan keterangan yang sejujur-jujurnya mengenai status Bapak-Ibu pada saat menikah di bawah tangan dulu,” kata KPA Nunukan mengingatkan betapa rawannya penyelundupan hukum dalam perkara permohonan itsbat nikah ini.

Setelah KPA Nunukan selesai memberikan sosialisasi kepada para calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Utara, acara kemudian ditutup dengan doa oleh Kepala Desa Sei. Pancang.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)









Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice