KPA Nunukan Sosialisasikan Itsbat Nikah di Kec. Sebatik Barat, Perbatasan Malaysia

KPA Nunukan Didampingi Camat dan Kabag.Kesra Saat Sosialisasi
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Berdasarkan kesepakatan antara Pemkab. Nunukan dan PA Nunukan yang akan menyelipkan acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” bagi para calon peserta itsbat nikah di masing-masing Kecamatan sebelum kegiatan verifikasi dilakukan, maka Selasa (25/6/2013) PA Nunukan melaksanakan kegiatan tersebut.
Mengambil tempat di gedung Serbaguna Kecamatan Sebatik Barat, kegiatan “Sosialisasi Itsbat Nikah” ini diikuti ratusan pasang calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Barat, dihadiri oleh KPA Nunukan, Kabag. Kesra Pemkab. Nunukan dan Camat Sebatik Barat.
Hadir pula beberapa orang staf dari bagian Kesra Pemkab. Nunukan dan staf dari Kecamatan Sebatik Barat serta 2 orang tim verifikator dari PA Nunukan. Satu orang tim verifikator yang akan berangkat langsung dari Tarakan setelah melaksanakan tugas, direncanakan baru tiba siang ini karena terkendala cuaca buruk sehingga pesawat yang akan berangkat dari Bandara Juwata Tarakan ke Nunukan terpaksa di-delay.
Dalam sambutannya Camat Sebatik Barat Burhanuddin, S.Ip., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab. Nunukan yang telah menunjuk Kec. Sebatik Barat sebagai salah satu Kec. pelaksana program itsbat nikah Pemkab. Nunukan tahun 2013.
Ucapan yang sama disampaikan pula oleh Camat Sebatik Barat kepada KPA Nunukan dengan tim verifikatornya yang telah berkenan datang ke Kec. Sebatik Barat untuk memberikan “Sosialisasi Itsbat Nikah” sekaligus melakukan kegiatan verifikasi calon peserta itsbat nikah bagi warga masyarakatnya.
Para Peserta Sosialisasi Itsbat Nikah di Kec. Sebatik Barat
Selanjutnya Camat Sebatik Barat mengharapkan kepada Pemkab. Nunukan agar program seperti ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang karena dengan terbatasnya anggaran tidak semua warganya dapat mengikuti program itsbat nikah tahun ini.
KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., dalam acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” ini menyampaikan bahwa untuk melakukan pernikahan yang sah harus terpenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut hukum Islam.
Selanjutnya KPA menerangkan satu persatu rukun pernikahan yang harus terpenuhi bagi sahnya sebuah perkawinan, yaitu : calon suami; calon istri; wali nikah; 2 oran saksi; ijab dan kabul.
“Sesuai hadis Nabi Saw. ‘la nikaha illa bi waliyyin wa syahidain’, maka jika salah satu rukun tidak terpenuhi, pernikahan tersebut tidak sah,” tegas KPA Nunukan.
Di akhir acara sosialisasinya, KPA Nunukan mengharapkan kepada seluruh calon peserta itsbat nikah agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada tim verikator sehubungan dengan riwayat pernikahan di bawah tangan para calon peserta itsbat nikah di masa yang lalu.
Hal ini benar-benar ditekankan oleh Pak Ketua karena permohonan itsbat nikah ini rawan terhadap adanya penyelundupan hukum dari para pemohon. Boleh jadi pemohon berbohong dengan menyatakan statusnya adalah bujangan pada saat menikah di bawah tangan, tapi sebenarnya yang bersangkutan telah dan masih terikat perkawinan dengan orang lain.
KPA Nunukan, Camat Sebatik Barat dan Kabag. Kesra Pemkab Nunukan
Setelah KPA Nunukan selesai memberikan sosialisasi kepada para calon peserta itsbat nikah Kec. Sebatik Barat, acara kemudian ditutup dengan doa oleh salah seorang ustadz di Kecamatan Sebatik Barat.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)