logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPA Nunukan Sosialisasikan Hasil Rakor Pimpinan PA Sewilayah PTA Samarinda

KPA Didampingi WKPA dan Pansek PA Nunukan Saat Sosialisasi

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Seminggu setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) PA sewilayah PTA Samarinda yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 PTA Samarinda, Kamis dan Jum’at (29 s.d. 30/1/2015), KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. segera mensosialisasikan hasil-hasil Rakorpim tersebut agar dapat diketahui seluruh pejabat dan pegawai PA Nunukan.

Sosialisiasi tersebut disampaikan pada rapat koordinasi mingguan PA Nunukan, Jum’at (6/2/2015) siang, di ruang sidang PA Nunukan. Rapat dipimpin KPA Nunukan didampingi WKPA Nunukan Drs. A. Fuadi dan Pansek PA Nunukan Drs. Mohamad Asngari, yang juga ikut hadir pada Rakorpim PA tersebut.

Dalam sosialisasinya KPA Nunukan menyatakan bahwa dari hasil Rakorpim tersebut, setidaknya ada 2 hal yang perlu jadi perhatian bersama, khususnya Hakim dan pejabat fungsional. Pertama mengenai hukum acara perdata, dan kedua mengenai Pola Bindalmin.

Menurut Ketua yang sudah 3 tahun lebih bertugas di PA Nunukan ini, keduanya merupakan hal yang sangat urgen. Keduanya harus salingmengisi dan melengkapi. Jika salah satunya ada kesalahan maka akibatnya akan sangat fatal.

“Kesalahan pada 2 hal ini bisa berakibat jatuhnya wibawa pengadilan karena terindikasi adanya unprofessional conduct dan kacau balaunya manajemen peradilan,” tegas Pak Ketua.

Maka menurutnya, hukum acara dan pola bindalmin bagaikan 2 ilmu sakti yang harus selalu dipelajari dan ditingkatkan pengetahuannya. Apabila ada permasalahan harus segera dicarikan solusi.

Ketua PA Nunukan juga mensosialisaikan 4 materi arahan dari petinggi Mahkamah Agung seperti yang disampaikan KPTA Samarinda. Pertama dari Hakim Agung Dr. H. Habiburrahman, S.H., M. Hum. Dalam materinya Beliau mengarahkan tentang pentingnya keseriusan mediasi dan ketegasan amar putusan.    

Materi kedua dari Hakim Agung Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M. Hum. Dalam materinya Beliau mengarahkan tentang pentingnya evaluasi di bidang tehnis, administrasi, pengawasan, pembinaan, pemberian saksi.

Materi ketiga dari Ketua Kamar Agama Prof Dr. Abdul Manan SH, SIP, M.Hum. Di antara materinya Beliau mengarahkan tentang pentingnya performance seorang pejabat pengadilan agama. Selain itu kaderisasi kepemimpinan, ilmu IT dan lain-lain harus digalakkan dengan optimal. Beliau juga mengarahkan agar para hakim selalu menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim dan Pejabat Menyimak Sosialisasi KPA

Materi keempat dari Hakim Agung Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. Dalam materinya Beliau mengingatkan agar dalam pemeriksaan perkara yang di PK, pengadilan tingkat pertama (PA) dalam melaksanakan pemeriksaan novum harus benar dan sesuai aturan. Selain itu pengadilan tingkat banding agar dalam melaksanakan tupoksinya sebagai judex factie, khususnya dalam membuat putusan, harus dengan pertimbangan sendiri dan profesional.

Selain materi-materi tersebut ada pula materi-materi lain mengenai hukum acara, seperti mengenai panggilan gaib, eksepsi, rekonvensi, alat bukti, putusan, sita, mediasi dan lain-lain.

Mengakhiri sosialisasinya, KPA Nunukan kembali mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan dalam bekerja kepada seluruh pegawai PA Nunukan agar tupoksi yang ada dapat terlaksana dengan baik dan benar.

(MUL-RENAFASYA)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice