KPA Nunukan: Selamat Atas Keberhasilan MA Dalam Surveri Integritas Sektor Publik Tahun 2013

5 Instansi Vertikal yang Dinilai (Sumber: Siaran Pers KPK)
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Setelah tahun 2013 lalu Mahkamah Agung (MA) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, kembali di akhir tahun 2013 ini, MA mendapatkan “Penghargaan” sebagai Instansi Vertikal Nomor Satu dalam hal Survei Integritas Sektor Publik 2013 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita yang cukup menggembirakan seluruh warga MA dan Badan Peradilan di bawahnya, termasuk PA Nunukan ini, terungkap dalam Siaran Pers KPK atas hasil Survei Integritas Sektor Publik 2013, yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busro Muqoddas di hadapan sejumlah pejabat dari Kementerian/Lembaga dan instansi vertikal serta pemerintah daerah, di Gedung KPK, Senin (16/12) kemarin.
Siaran Pers KPK ini juga telah diapresiasi oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.H., saat meresmikan penggunaan operasional gedung baru PA Jakarta Pusat, Rabu (18/12), di Jakarta, sebagaimana dilaporkan wartawan badilag.net Hermansyah, Kamis (19/12) siang.
Survei Integritas yang dilakukan terhadap 85 instansi yang terdiri dari 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal dan 60 instansi pemerintah daerah ini melibatkan 15.000 responden, yang terbagi dalam 484 unit layanan, dalam kurun waktu Mei-September 2013.
Dalam Siaran Pers-nya, KPK mengatakan bahwa Surveri Integritas Sektor Publik ini dilakukan dalam rangka memberikan penilaian terhadap integritas layanan yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada masyarakat. Hasil penilaian ini merupakan cerminan bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan memberikan penilaian yang didasarkan dari pengalaman pengguna layanan dalam mengurus layanan di lembaga tersebut.
Atas keberhasilan MA meraih prestasi sebagai instnasi vertikal nomor 1 dalam hasil Survei Integritas Sektor Publik tersebut, KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada MA.
“Ini patut diapresiasi karena PA-lah yang dijadikan sampel penelitian survei ini. Semakin jelas bagaimana sebenarnya pelayanan yang diberikan PA kepada masyarakat pencari keadilan sebagai pengguna layanan PA,” ujar Pak Ketua di ruang kerjanya, Kamis (19/12) siang.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
