logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KPA Nunukan Ikuti Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah di Kementerian Agama

Kakankemenag. Nunukan Saat Memimpin Rapat

Nunukan | pa-nunukan.go.id

Statemen “Ramadan adalah bulan zakat dan sedekah”, kiranya sangat tepat dikenakan di bulan puasa ini.  Mengapa bisa demikian?

Karena di bulan ini umat Islam lebih senang berzakat dan bersedekah untuk mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda.

Di samping zakat  mal, di bulan Ramadan itu juga ada kewajiban zakat fitrah bagi setiap jiwa dan mereka yang berada dalam tanggungannya. Amal ibadah puasa yang bersangkutan akan terus tergantung hingga kewajiban zakat fitrah itu ditunaikan.

Sudah menjadi kebiasaan tahunan bagi pihak yang berwenang di setiap kabupaten/kota mengadakan rapat penentuan kadar zakat fitrah  di awal-awal Ramadan agar segera dapat diketahui untuk dilaksanakan oleh umat Islam yang ada di kabupaten/kota tersebut.

Maka, Kamis (11/7/2013), sehari setelah puasa, seperti tahun-tahun sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Nunukan kembali mengadakan rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah tahun 1434 H/2013 M.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kemenag. Kab. Nunukan ini dihadiri oleh dinas instansi terkait, seperti PA Nunukan, Kabag. Kesra Pemkab.Nunukan, Disperindagkop Kab.Nunukan, unsur Kemenag., Camat dan Lurah, BAZ Nunukan, dan ormas-ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah.

Rapat ini dipimpin langsung oleh H. M. Shaberah, S.Ag., M.M., Kepala Kantor Kemenag. Kab. Nunukan, yang baru beberapa minggu ini menjabat, menggantikan Drs. H. Imam Muchtar, M.Pd., yang mutasi menjadi Kepala Kantor Kemenag. Kota Tarakan.

Para Peserta Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah

Setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari peserta rapat, terutama dari Disperindagkop. Kab. Nunukan yang telah melakukan survei terhadap harga beras di pasaran Nunukan, maka Kepala Kantor Kemenag H. M. Shaberah, berdasarkan kesepakatan peserta rapat telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  • Zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi setiap hari;
  • Penentua besar-kecilnya nominal zakat fitrah ditetapkan berdasarkan 3 kategori, sebagai berikut :
  1. Kategori I besaran zakat fitrahnya adalah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
  2. Kategori II besaran zakat fitrahnya adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
  3. Kategori III besaran zakat fitrahnya adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Zakat fitrah agar dikeluarkan segera dan sedini mungkin agar memudahkan badan amil dan mustahik.
  • Segera menyebarkan hasil rapat ini ke masjid-masjid untuk diumumkan kepada para jama’ah.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice