KPA Nunukan: Bekerjalah Secara Profesional, Proporsional dan Bertanggung Jawab

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Memang tugas Panitera Pengganti (PP) adalah membantu Majelis Hakim di persidangan dengan mencatat segala hal yang terjadi dan diperlukan pada berita acara sidang (BAS).
Namun karena di PA Nunukan tak ada PP murni, maka sebagai pejabat teknis fungsional di Kepaniteraan (Pansek, Wapan dan para Panmud), tugas-tugas lain selain bersidang, harus juga mendapatkan perhatikan yang serius dari setiap pejabat terkait.
Dengan kata lain, setiap pejabat harus mampu memahami dan melaksanakan tugas-tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya secara profesional, proporsional dan bertanggung jawab.
Demikian disampaikan Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., didampingi Pansek Drs. Moh. Asngari, saat memimpin rapat koordinasi dengan para Hakim, pejabat fungsional/struktural dan seluruh pegawai, di ruang sidang PA Nunukan, Kamis (25/9/2014) siang.
Hal tersebut mengemuka setelah Pak Ketua melihat kenyataan di bagian Kepaniteraan yang melulu hanya disibukkan dengan penyelesaian BAS, berkas perkara dan melayani para pencari keadilan yang ingin berkonsultasi. Sementara tugas pekerjaan lain yang berhubungan dengan tupoksi sebagai pejabat teknis fungsional “terlupakan”.
Pak Ketua lalu memberi contoh-contoh pekerjaan lain yang “terlupakan” itu. Seperti pengisian kolom-kolom buku register –terutama buku register permohonan-- oleh petugas register yang kurang mendapatkan pengawasan dari pejabat terkait.
Kalau dulu masalahnya adalah karena buku register kiriman dari pusat yang sudah habis. Sekarang setelah buku register itu dicetak sendiri secukupnya, tentu tak ada alasan lagi jika buku-buku register itu masih kosong.
Memang dengan banyaknya perkara permohonan itsbat nikah bantuan Pemkab. Nunukan yang masuk tahun ini –sekitar 800-an perkara—membuat petugas register yang hanya 1 orang tersebut “kewalahan” menyelesaikannya.
Namun seharusnya pejabat teknis fungsional terkait (Panmud) dapat segera mencarikan jalan penyelesaiannya agar pekerjaan tak menumpuk dan terbengkalai.
Contoh lainnya adalah pengisian data-data yang akurat dan valid ke SIADPA Plus. Kemudian meng-upload-nya ke portal Info Perkara setiap hari.
Hal ini hampir-hampir tak “tersentuh” pejabat di Kepaniteraan dalam hal pengawasan implementasi SIADPA Plus melalui Aplikasi Pengawasan. SIADPA Plus baru “tersentuh” (digunakan) pejabat fungsional di Kepaniteraan yang juga PP ini hanya pada saat akan membuat BAS saja.
Sehingga jika petugas SIADPA Plus tidak mengisi dan atau tidak meng-upload data-data tersebut ke portal infoperkara.badilag.net, 2-3 hari, pejabat teknis terkait sama sekali tak mengetahuinya.
Hal ini sangat disayangkan Pak Ketua. Padahal hampir dalam setiap pertemuan dan rapat Beliau sudah seringkali mengingatkan hal tersebut kepada para pejabat terkait.
Maka dalam rapat tersebut Pak Ketua segera memerintahkan Hawasbid dan Pansek PA Nunukan untuk turun melakukan pembinaan kepada pejabat-pejabat terkait. Khususnya dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai tupoksi-tupoksi pejabat bersangkutan.
Sehingga dipahami bahwa tak hanya tugas bersidang saja yang menjadi rutinitas pekerjaan pejabat bersangkutan. Tapi sebenarnya masih banyak tugas-tugas lain yang menjadi tugas pekerjaannya seperti tercantum dalam “Uraian Tugas” masing-masing pejabat.
Setelah melakukan pembinaan, Pak Ketua memberi kesempatan kepada masing-masing pejabat fungsional/struktural dan Hakim serta pegawai untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tupoksi sehari-hari.