KPA Muara Tebo : Kita Harus Mampu Jadi Pelayan Yang Baik

Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Bertempat di ruang sidang, Rabu (18/6/2014) PA Muara Tebo menggelar sosialisasi SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang pedoman pelayanan informasi di pengadilan. KPA Muara Tebo, Drs. Palatua, S.H, M.H.I yang telah mengikuti sosialisasi SK KMA dari 5 hingga 7 Juni yang lalu di Jakarta menyampaikan bahwa dalam acara yang diikutinya ada penekanan agar aparatur peradilan secara umum dapat melayani masyarakat dengan baik tanpa membedakan siapa orang yang akan dilayani.
“Di era keterbukaan informasi ini kita dituntut untuk siap dan mengevaluasi segala sesuatu terkait penerapan pemberian informasi termasuk didalamnya hal-hal penunjang dan regulasi terkait pemberian informasi,” ujarnya.
Peradilan agama pada saat ini menurut dia masih menjadi yang teratas dalam hal keterbukaan informasi. Oleh sebab itu, KPA Muara Tebo sangat berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dengan menjalankan sistem keterbukaan informasi yang telah diatur dalam SK KMA.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menjalankan SK KMA tentang keterbukaan informasi, oleh karenanya kita harus bergerak cepat untuk terus memperbaharui baik teknis maupun non teknis terkait pemberian informasi baik itu pada pers, akademisi, instansi maupun masyarakat luas sesuai dengan kebutuhan informasi,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)