KPA Manna Instruksikan Buat LHKPN

Manna | pa.manna.go.id
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen penting bagi upaya memberantas korupsi. Publikasi laporan kekayaan secara berkala diharapkan mendidik pejabat untuk jujur dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ketika terjadi dugaan tindak pidana korupsi, laporan harta kekayaan menjadi patokan penyidik dalam menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menindaklajuti LHKP tersebut khusus bagi kalangan pimpinan dan hakim, KPA Manna Drs. H. Syazili, SH,KM, mengumpulkan para hakim di ruang kerjanya Senin (25/04/2016) pukl 08.15 WIB untuk menginstruksikan Waka dan Hakim untuk segera membuat LHKPN untuk dilaporkan ke KPK.
“Bagi hakim yang belum membuat LHKP untuk segera menyelesaikan dalam 3 hari kedepan model A bagi yang belum pernah, sementara bagi pejabat seperti saya dan Waka yang telah pernah melaporkan serta mutasi jabatan agar membuat from model B”, imbuhnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mantaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaanya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK untuk diisi secara jujur, benar lengkap, agar KPK dapat menganalisis, mengevaluasi, serta menilai atas seluruh jumlah, jenis dan nilai Harta Kekayaan yang dilaporkan, secara benar, cepat, tepat, akurat dan bertanggung jawab.