KPA Krui Sosialisasikan Perma Nomor 1 Tahun 2014
Liwa | pa-krui.go.id
Usai memperoleh bahan dan materi yang dibagikan oleh Pansek PTA Bandar Lampung kepada seluruh satker Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung dalam kegiatan IT/SIADPA yang dilaksanakan minggu lalu.
Ketua Pengadilan Agama Krui Drs. Aminuddin segera menindak lanjutinya dengan mengadakan sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang “Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan” kepada Hakim dan Pegawai Kepaniteraan PA Krui.
Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut mulai berlaku semenjak diundangkan tanggal 16 Januari 2014, menggantikan peraturan sebelumnya yakni SEMA No. 10 Tahun 2010. Beberapa hal yang berbeda antara kedua peraturan ini tentang layanan berperkara secara prodeo, diantaranya :
- Mengenai sisa anggaran, dalam PERMA ini dinyatakan bahwa sisa anggaran satu perkara (prodeo) dapat digunakan untuk layanan pembebasan biaya perkara lainnya (Pasal 13 ayat (4)).
- Mengenai proses penentuan diterima atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo sekarang tidak lagi berada di tangan Majelis Hakim melalui proses persidangan insidentil tetapi cukup dengan melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Panitera dan Ketua Pengadilan (Agama) dengan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan Panitera/Sekretaris yang melakukan pemeriksaan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. (Pasal 9 ayat 4 dan 5).
“Diperuntukkan kepada semua jajaran khususnya kepada bagian kepaniteraan yang berkaitan dengan penanganan perkara agar dapat mempelajarinya lebih lanjut dan dapat mempedomani PERMA tersebut dalam penerimaan dan pengelolaan perkara secara prodeo (cuma-cuma)”, instruksi KPA Krui, Drs. Aminuddin. (Tim Redaksi PA Krui)
