KPA Bengkalis Diminta Tokoh Agama Bengkalis Berikan Pencerahan Soal Radikalisme
Gambar: KPA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil, SH,.MH (no 2 dari kanan) ketika menyampaikan materi Radikalisme dalam Islam
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
“Hakim dimata Hukum, Ulama dimata masyarakat“ sepertinya ungkapan tersebut sangat dirasakan oleh Hakim di Lingkungan Peradilan Agama. Hal ini telah dibuktikan keberadaan PA Bengkalis ditengah-tengah masyarakat, tidak hanya membutuhkan solusi keadilan dalam perihal tugas dan kewenangannya. Namun di Kabupaten Bengkalis memiliki pemerintahan religius dan agamis fungsi Peradilan Agama adalah merupakan lembaga sentral tempat bertanya-tanya soal Keislaman secara Komprehensif. Dari Pemerintah Kabupaten misalnya meminta advis soal Narkoba, sekarang oleh tokoh Agama dan Lembaga Adat Melayu bekerja sama dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis-Pekanbaru meminta KPA Bengkalis sebagai seorang narasumber untuk materi “ Radikalisme dalam pandangan Islam“ yang diwujudkan dalam acara seminar sehari & dan dialog interaktif di hotel Marina Bengkalis, pada hari Kamis tanggal 25- 4- 2013.
Dari sudut pandang KPA Bengkalis menyoroti soal Radikalisme, dari semantik, historis dan sosiologis, bahwa dipaparkan oleh beliau Radikalisme dalam kamus bahasa Indonesia, Faham atau aliran besar yang menginginkan perubahan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Bagaimana proses perkawinan antara Qabil dan Labuda serta Habil dan Iklima dalam sistim politik perkawinan secara historis, dijelaskan dalam acara tersebut, Pemateri selain KPA Bengkalis dihadiri pula oleh Kepala Kesbangpolinmas Kab. Bengkalis (mewakili Bupati Bengkalis) perwakilan Kapolres dan MUI Bengkalis. Para peserta sebagian besar adalah Pelajar dan Mahasiswa se-Kabupaten Bengkalis dan Masyarakat umum.
Gambar kiri: KPA Bengkalis saat memimpin Do’a, Gambar kanan : Para peserta Seminar sehari dan dialog Interaktif
Dari ketiga pemateri tersebut, usai memberikan penjelasan dilanjutkan acara dialog sampai dengan sore hari pukul 16.35 WIB, kesimpulannya bahwa dari Peradilan Agama memberikan kontribusi pemikiran berkenaan denga Radikalisme “Bahwa Islam itu adalah ajaran yang Hanif“ mengajarkan tentang lemah lembut dalam menyelesaikan masalah, sama halnya dengan persidangan di Peradilan Agama, tidak boleh keras, Radikal, Ekstrim, jadi harus waspada kepada generasi muda di Bengkalis, biasanya obyek dan sasaran ajaran Radikal ini ditujukan padanya. Sehingga pelajari Islam dengan benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As- Sunnah, bangun komunikasi dengan siapa saja atau pihak manapun termasuk stake holder, dan tidak ada salahnya sebagai generasi penerus bangsa yang mengaku beragama Islam rajin-rajilah mendengar pengajian, belajar bahasa Arab (Al-Qur’an) dengan detail... Insya Allah kita tidak akan dapat disusupi Radikalisme, suatu paham yang tentunya dilarang oleh ajaran Islam yang paripurna. Usai acara KPA bengkalis diminta panitia untuk memimpin Do’a, dan diakhiri oleh applause oleh para peserta. Acara ini pun diliput oleh wartawan surat kabar lokal seperti Bengkalis post dan Riau post.
*** (Tim redaksi PA Bengkalis) ***