logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Koperasi PA Muara Labuh Berbenah

Muara labuh | pa-muaralabuh.go.id

Setelah sekian lama Koperasi berjalan di Pengadilan Agama Labuh tanpa memilki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tanpa Badan Pengawas, akhirnya melalui bimbingan Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh (Drs. H. Mahruddin Andy, MH), pada tanggal 19 Maret 2013 berdasarkan Rapat Anggota, Pengurus Antar Waktu Koperasi dengan bimbingan Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh berhasil memperbaharui Koperasi di Pengadilan Agama Muara Labuh.

Pengurus Antar Waktu yang terdiri dari Febrizal Lubis, S.Ag., SH., (Ketua Koperasi Antar Waktu), Drs. Nurfadhil (Sekretaris) dan Willia Hesty, SE (Bendahara) terlebih dahulu mempertanggungjawabkan keuangan koperasi sejak tahun 2011, karena Kepengurusan Koperasi yang lama belum mempertanggungjawabkan kinerja kepengurusan dan keuangan Koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan sejak tahun buku 2011.

Pengesahan neraca SHU untuk tahun buku 2011 dan tahun buku 2012 disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi Antar Waktu yang disikapi secara kritis oleh anggota dan akhirnya dapat diterima dengan beberapa catatan.

Setelah Laporan Pertanggungjawaban dan neraca SHU untuk tahun buku 2011 dan 2012 diterima oleh anggota, selanjutnya Pengurus Antar Waktu memimpin Rapat Anggota untuk menyusun sekaligus mensahkan pasal demi pasal yang termuat didalam Draft Anggaran Dasar dan Draft Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang secara resmi diberi nama Koperasi Pegawai Negeri Yustisia atau disingkat dengan nama KP-RI Yustisia PA-ML.

Modal awal KP-RI Yustisia PA Muara Labuh ketika resmi dibentuk pada hari Selasa tangga 19 Maret 2013 setelah AD/ART disahkan oleh anggota, memiliki modal sebesar  + Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) yang terhimpun dari investasi 29 anggota selama koperasi terdahulu berjalan dalam waktu + 10 tahun.

Selanjutnya karena Pengurus Antar Waktu telah selesai menunaikan tugasnya, maka berdasarkan AD/ART Pengurus Antar Waktu secara resmi membubarkan diri. Kepemimpinan Pengurus Antar Waktu Koperasi ini hanya berjalan selama + 2 bulan yaitu sejak bulan Januari 2013 sampai dengan Februari 2013, dan dalam waktu yang sedemikian singkat, Pengurus Antar Waktu telah berhasil mempertanggungjawabkan kinerja koperasi untuk 2 tahun yang lalu, dan berhasil menyusun Draft AD/ART Koperasi sekaligus mensahkannya pada hari yang sama.

Setelah Pengurus Antar Waktu membubarkan diri, maka acara dilanjutkan dengan pemilihan Pengurus serta Badan Pengawas yang baru yang akan menjalankan program Koperasi Yustisia PA-ML untuk periode tahun buku 2013 sampai dengan tahun buku 2014.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, akhirnya anggota berhasil memilih Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Yustisia PA-ML yang baru dengan cara pemilihan memakai sistem Formatur.

Badan Pengawas terpilih yaitu Drs. Gusmen Yefri sebagai Ketua Badan Pengawas, Sri Foruna Dewi, S.Ag., MH dan Drs. Fauzal Azim sebagai Anggota Badan Pengawas. Sedangkan untuk Ketua Koperasi yang baru adalah Febrizal Lubis, S.Ag., SH., sebagai Ketua Koperasi, Drs. Nurfadhil sebagai Sekretaris dan Darnialis, S.Ag., sebagai Bendahara, yang selanjutnya Badan Pengawas dan Pengurus Koperasi terpilih ini dilantik oleh Pembina Koperasi/Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh pada hari yang sama.

Setelah berakhirnya acara Pelantikan, maka Pengurus serta Badan Pengawas Koperasi Yustisia PA-ML telah resmi memangku jabatan untuk memimpin organisasi KP-RI Yustisia PA-ML dengan berpedoman kepada AD/ART dan hasil Rapat Anggota untuk membawa KP-RI Yustisia PA-ML lebih baik lagi dimasa mendatang.

(By. Febri.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice