Koperasi PA Manna Gelar RAT Tahun 2012\
Manna | www.pa-manna.go.id
Koperasi Pegawai Negeri Pengadilan Agama Manna yang disingkat dengan nama KPN PA Manna menggelar acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2012. Acara dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Maret 2013 mulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB di ruang sidang utama PA Manna.
Hadir dalam acara tersebut, Pembina Koperasi Pengadilan Agama Manna, Drs. Lazurman, M.Ag Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kabupaten Bengkulu Selatan, Badan Pengawas, Pengurus Koperasi serta Anggota Koperasi PA Manna yang berjumlah 27 orang.
Dalam sambutannya, Ketua Koperasi, Zana Sulasteri, SH mengucapkan selamat datang kepada para undangan dan Anggota Koperasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para anggota dan Pembina Koperasi serta memohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyelenggaraan RAT tahun buku 2012. Ketua Koperasi tidak lupa meminta saran dan pendapat terutama dari para Pembina dan Anggota Koperasi demi kemajuan KPN PA Manna.
Ketua Pengadilan Agama Manna selaku Pembina Koperasi menyampaikan, KPN PA Manna ini perlu mengembangkan usaha, tidak hanya simpan pinjam saja, tetapi perlu usaha lain misalnya membuka kantin, usaha fotocopy dan lain sebagainya.
Disamping itu juga bahwa Koperasi perlu juga mencari tambahan modal atau stimulus dana, bisa melalui lembagaan keuangan bank atau non bank lain yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah. Koperasi juga perlu melaporkan keadaan kas setiap bulan kepada Pembina agar Pembina mengetahui dan bisa memberikan saran dan masukan.
Administrasi dan tata tertib peminjaman dana juga perlu diatur dan disosialisasikan kepada anggota, misalnya dalam setahun berapa kali boleh meminjam koperasi. Ketua juga menghimbau agar seluruh anggota berpartisipasi aktif dalam mengembangkan dan memajukan koperasi ini.
Sementara itu yang mewakili Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kabupaten Bengkulu Selatan, diwakili penyampaian, bahwa RAT adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi.
Sekarang diundangkan Undang-undang Koperasi terbaru yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 yang diundangkan tanggal 29 Oktober 2012 meskipun Undang-Undang tersebut masih diuji di MK, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Koperasian.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penyisipan Angota Pembina yang telah mutasi ke PA lain, sehingga ditunjuk Al Fitri, S.Ag., S.H., M.HI sebagai Sekretaris Pengawas dan Bendahara M. Amin, S.H.I yang sebelumnya dijabat oleh Martoni Febriansyah, S.H.I karena mutasi, serta pengkuhan Zana Sulasteri, S.H sebagai Ketua Koperasi yang sebelumnya ditunjuk oleh Pembina dan Pengurus Koperasi untuk menjabat sebagai Ketua KPN PA Manna penggantar waktu periode 2013-2015. (Tim IT / alfitri).