Koperasi PA Kisaran Pilih Pengurus Baru
Kisaran | www.pa-kisaran.net
KPRI Al-Mizan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), Sabtu (16/3/2013). Rapat ini dihadiri oleh Drs. H. Munir, SH., M.Ag selaku penasehat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Asahan selaku Pembina yang diwakili oleh Bapak Sinaga, serta dihadiri oleh pengurus dan anggota Koperasi Al-Mizan Pengadilan Agama Kisaran.
Kegiatan yang menjadi agenda tahunan ini rencananya digelar bulan Pebruari lalu. Namun baru hari ini bisa dilaksanakan karena faktor kesibukan pengurus dan anggota. Ketua Koperasi Al-Mizan berhalangan untuk hadir dalam RAT kali ini, karena beliau sudah mutasi ke Propinsi Riau.
Bapak Sinaga dalam menyampaikan bahwa Koperasi harus menyejahterakan Anggota dan Koperasi itu sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa kedepannya simpanan sebagai modal koperasi akan diubah menjadi saham sehingga akan lebih memudahkan pemahaman dan penyelesaian masalah.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa Undang-Undang yang dipakai sekarang adalah UU no 17 tahun 2012. Salah satu konsekuensi dari Undang-Undang yang baru ini adalah fungsi badan pengawas yang sangat dominan. Karena pengurus diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
Usai mendengarkan arahan dari Pembina Koperasi yang diwakili oleh bapak Sinaga, acara dilanjutkan agenda Khusus. Dalam sesi kedua ini, Bapak/Ibu Dra. Hj. Nikmah terpilih sebagai Pengawas untuk periode 2013-2015. Selain itu, rapat ini juga telah memilih 3 orang sebagai pengurus yang baru. Susunan Pengurus yang baru adalah :
- Indra Nawawi, S.Ag sebagai ketua
- Syafrul, S.Hi. M.Sy sebagai bendahara
- Mukhlis Pulungan, S.Ag sebagai sekretaris
Acara ditutup dengan pemberian cendera mata kepada 1 orang pengawas, yaitu Dra. Hj. Nikmah