Koperasi PA Binjai Gelar RAT Tahun 2012

Binjai | www.pa-binjai.net
Koperasi Pegawai Negeri Pengadilan Agama Binjai yang disingkat dengan nama KOPENPABIN menggelar acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2012. Acara dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 15 Maret 2013 mulai pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Hadir dalam acara tersebut, Pembina Koperasi Pengadilan Agama Binjai, Drs. H. Almihan, SH, MH, H. Syamsuddin, SH, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai. Drs. H. Joko Satrio dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Binjai, Badan Pengawas, Dra. Rinalis, MH, Pengurus Koperasi serta anggota Koperasi PA Binjai.
Dalam sambutannya, Ketua Koperasi, Amrani, SH mengucapkan selamat datang kepada para undangan dan anggota koperasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para anggota dan Pembina koperasi serta memohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyelenggaraan rat tahun buku 2012. Ketua Koperasi tidak lupa meminta saran dan pendapat terutama dari para Pembina dan anggota koperasi demi kemajuan koperasi PA Binjai.
Ketua Pengadilan Agama Binjai selaku Pembina koperasi menyampaikan, koperasi ini perlu mengembangkan usaha, tidak hanya simpan pinjam saja, tetapi perlu usaha lain misalnya membuka kantin, usaha fotocopy dan lainnya.
Disamping itu koperasi perlu juga mencari tambahan modal, bisa melalui Bank, ataupun melalui badan lain yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah. Koperasi juga perlu melaporkan keadaan kas setiap bulan kepada Pembina agar Pembina mengetahui dan bisa memberikan saran dan masukan.
Tata tertib peminjaman juga perlu diatur dan disosialisasikan kepada anggota, misalnya dalam setahun berapa kali boleh meminjam koperasi. Ketua juga menghimbau agar seluruh anggota berpartisipasi aktif dalam mengembangkan dan memajukan koperasi ini.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kota Binjai, yang diwakili oleh H. Syamsuddin, SH menyampaikan, bahwa RAT adalah merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Sekarang sudah ada Undang-undang baru Koperasi yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 yang diundangkan tanggal 29 Oktober 2012, pengganti Undang-undang No, 25 tahun 1992 tentang Koperasi.
Ada 4 jenis koperasi, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi jasa dan koperasi simpan pinjam. RAT diadakan adalah untuk mengevaluasi koperasi bukan untuk mencari kesalahan pengurus. Koperasi dikatakan aktif dan sehat apabila setiap tahun memberikan laporan pertanggungjawaban dalam RAT paling lambat 3 bulan setelah tutup tahun berjalan.
Setelah lewat 3 bulan maka penilaian koperasi tersebut menjadi berkurang. Kepala Dinas Koperasi Kota Binjai memberikan afresiasi terhadap pelaksanaan RAT Koperasi PA Binjai tepat waktu dan mengucapkan selamat melaksanakan RAT tahun buku 2012.
Dekopinda Kota Binjai juga memberikan afresiasi kepada Koperasi PA Binjai karena telah melaksanakan RAT tepat waktu. Dari koperasi yang ada di Binjai berjumlah 186 koperasi baru 27 koperasi yang melaksanakan RAT, PA Binjai adalah yang ke 28. Jadi koperasi ini masuk kategori A, sehat dan aktif.
Sebelum RAT ditutup koperasi PA Binjai memberikan penghargaan dan hadiah kepada penyumbang/pemodal terbanyak, peminjam terbanyak dan belanja kebutuhan pokok terbesar yang memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan SHU koperasi. Selamat kepada para pemenang. (Amr)