Koperasi Mu'amalah PA Rengat Gelar RAT

Rengat | pa-rengat.go.id
Ketika berbicara tentang koperasi, maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Fungsi RAT amat krusial sebagai forum tertinggi koperasi di Indonesia. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya, apakah Koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen dan lain sebagainya, keberadaan RAT memegang peranan sangat penting. RAT juga menunjukkan sebuah transparansi dan tatakelola yang baik dari sebuah koperasi.
Guna mengaplikasikan hal tersebut, hari ini (28/3/2013) Koperasi Mu'amalah Pengadilan Agama Rengat pagi ini mengadakan Rapat Anggota Tahunan serta laporan keuangan Koperasi tahun 2012. Bertempat di ruang sidang utama PA Rengat, acara dibuka langsung oleh Penesehat Koperasi PA Rengat, Drs. Efrizal SH., MH dan dihadiri oleh sekalian anggota koperasi.
Dalam sambutannya, Penasehat mengungkapkan pentingnya eksistensi koperasi sebagai wadah penunjuang kesejahteraan ekonomi pegawai. Secara lugas, beliau menjelaskan bahwa kehadiran koperasi sangat membantu banyak pihak yang sedang membutuhkan.
"Ke depan, kita berharap koperasi kita jauh lebih maju dari sekarang. Kalau perlu, kita membangun usaha kecil-kecilan untuk mewujudkan hal tersebut". Ujar beliau.
Dalam laporan keuangan koperasi tahun 2012, Ketua Koperasi Mu'amalah, H. Mustaming, S.Sos menyampaikan beberapa hal penting, termasuk di antaranya tentang Daftar Simpanan Anggota, Daftar Piutang, Daftar Jasa Pinjaman dan Simpanan, Perhitungan Sisa Hasil Usaha dan lain sebagainya.