Koperasi MS Langsa akan Beralih ke Sistem Koperasi Syari’ah
Langsa | www.langsa.ms-aceh.go.id
Koperasi Mahkamah Syariyah Langsa pada hari Jum’at, 8 Februari 2013, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2012. Rapat tahunan tersebut berlangsung di ruang Sidang Mahkamah syar’iyah Langsa dengan dihadiri oleh Pengurus, anggota koperasi, dewan pengawas dan dewan Pembina serta utusan dari Dinas koperasi dan UKM Kota Langsa.
Acara dimulai tepat pada jam 09.00 wib dimulai dengan kata sambutan dari panitia RAT kemudian sambutan dari Ketua Koperasi Drs. A. Aziz, SH, MH dan arahan dari dewan Pembina Drs. H. Fachruddin Nasution, SH.
Dalam pengarahannya dewan Pembina Koperasi Mahkamah syar’iyah langsa menyatakan sangat berterima kasih sekali dengan kinerja pengurus dan anggota Koperasi MS Langsa, selama lebih satu tahun ini terlihat perkembangan koperasi menunjukkan kemajuan yang cukup berarti. Termasuk diantaranya perolehan SHU (sisa hasil Usaha) untuk tahun ini lebih meningkat dibandingkan tahun lalu, tegasnya
Usai pengarahan dari Dewan Pembina Acara dilanjutkan dengan laporan pertangung jawaban pengurus tahun buku 2012, oleh ketua Koperasi Drs. A. Azis, SH.MH, dilanjutkandan laporan keuangan oleh Bendara Khalidah, S.Ag, dan terakhir evaluasi dari Badan Pengawas oleh Drs.H. Ilyas Amin.
Banyak informasi penting yang disampaikan Ketua koperasi begitu juga badan pengawas, salah satu point yang harus segera dilakukan dalam waktu dekat ini adalah menyangkut tentang badan hukum Koperasi MS langsa, harus segera dialihkan menjadi wilayah kota Langsa yang sebelumnya masih berstatus Aceh timur.
Hal ini dimaksudkan agar koperasi MS langsa secara legal standing berada dalam naungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Langsa bukan Kabupaten Aceh Timur sebelum adanya pemekaran.
Dalam sesi Tanya jawab atas laporan pertanggung jawaban pengurus, salah satu anggota Koperasi Drs. H. Ribat, SH.MH menyampaikan bahwa Koperasi MS langsa perlu segera dilakukan perubahan system, yang semula berdasarkan system konvensional beralih ke system syari’ah atau bagi hasil. Agar supaya operasional koperasi yang dijalakan sesuai dengan missi lembaga dalam menjalankan dan menegakkan syari’at islam di Aceh Khususnya.
Lebih lanjut menurut beliau, perlu kerja keras dan pemahaman yang memadai untuk mengubah system tersebut, mulai dari konsep, prosedur, mekanisme, serta produk pembiayaan yang akan dikucurkan. Dan tak kalah penting adalah komitmen anggota koperasi terlebih pengurus untuk pindah atau hijrah menuju system yang Islami.
Akhirnya dalam RAT tersebut disepakati bahwa Koperasi MS Langsa mulai tahun buku 2013 akan beroperasi berdasarkan system syariah. Oleh karena Ketua yang lama Drs. A. Aziz, SH. MH mutasi ke MS Lhoksukon , maka harus diangkat pengurus baru .
Dan untuk merealisasikan tujuan di atas, para anggota secara aklamasi sepakat mengangkat Drs. H. Ribat, SH. MH, menjadi Ketua Koperasi, karena dianggap memilki pengalaman mengelola koperasi disamping pernah menjadi Konsultan dan Da’i Muamalah Pada Bank Muamamalah Cab. Tanjung Balai.
Dengan terpilihnya Pengurus baru priode 2013 s/d 2016 maka acara RAT Koperasi MS Langsa berakhir. Selanjutnya para anggota koperasi dengan senyum dan wajah ceria bisa langsung menuju bendahara Koperasi untuk mengambil SHU masing-masing sesuai dengan modal dan keaktifannya. (H.R.Rafie)
(By H. Ribat)