Koordinasi Perihal Sidang Terpadu, PA Mojokerto Sambangi Kantor Bupati Mojokerto
Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Bupati Mojokerto pada Rabu 09 Maret 2022. Kunjungan kali ini untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan sidang terpadu di wilayah Kabupaten Mojokerto. Rombongan pimpinan PA Mojokerto diterima langsung oleh Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si beserta jajaran terkait seperti Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mojokerto dan Kabag. Kesra.
Pada tahun 2022 ini Pengadilan Agama Mojokerto mendapatkan alokasi anggaran dari negara untuk kegiatan sidang terpadu. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Pelayanan terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Selesai kunjungan tersebut, dalam wawancara dengan Tim Redaksi, Bu Ketua menyampaikan rasa syukur karena Ibu Bupati Mojokerto antusias dengan program ini. Bahkan menurut beliau Ibu Bupati langsung memerintahkan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mojokerto dan Kabag Kesra yang hadir untuk menyisir masyarakat yang belum mempunyai buku nikah. Bupati juga menegaskan pada intinya pemerintah daerah mendukung penuh dan siap menyukseskan program sidang terpadu tersebut, kata Ketua Pengadilan Agama Mojokerto mengakhiri wawancara. (l)