logo web

Dipublikasikan oleh SAMMAD pada on .

Koordinasi Ketua Ms. Kota Subulussalam dengan Kajari Subulussalam Untuk Pelaksanaan Sidang Perkara Jinayat Berbasis Elektronic (Teleconfrence)

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.17.54

Subulussalam, 26 Maret 2020

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Aman, S.Ag., menerima kunjungan koordinasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalan Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., untuk membicarakan tentang pelaksanaan sidang elektronik (teleconfrence) perkara jinayat pada Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam. Koordinasi diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam di ruang kerjanya pada hari ini Kamis siang berkisar jam 14.30 sampai dengan Jam 18.00, tanggal 26 Maret 2020 Di Kantor Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam.

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.18.12

Dalam Koordinasi tersebut, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam dan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam membicarakan teknis dan tata laksana untuk pelaksanaan sidang jinayat secara elektronik (teleconfrence) pada Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam yang tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantispasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Subulussalam dan sekitarnya.

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.18.33

Persidangan secara elektronik (teleconfrence) dalam perkara jinayat pada Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam merujuk pada surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor W1-A/1108/HM.01/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan surat tindak lanjutnya dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Nomor W1-A23/280/HM.01/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Jinayat Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan isi surat sebagai berikut :

  1. Perkara Jinayat yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Subulussalam ke Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam agar dapat disidangkan secara elektronik (teleconfrence).
  2. Pelaksanaan sidang tersebut tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
  3. Hal yang menyangkut teknik dalam pelaksanan sidang tersebut, tim teknologi informasi (IT) Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam siap bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam maupun pihak yang terkait dengan pelaksanaan persidangan ini, dengan contac person 0852 1598 8861 atas nama Fikri Amali.

WhatsApp Image 2020 03 26 at 21.17.54 1

Semoga dengan koordinasi antara Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam dan Kepala Kejaksaan Negeri Selubulussalam tersebut dapat terlakasananya persidangan perkara jinayat secara elekronik (teleconfrence) pada Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam dalam rangka upayah pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Subulussalam. Dan kedua Lembaga Penegak Hukum tersebut senatiasa selalu tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal untuk masyarakat para pencari keadilan di Kota Subulussalam.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice